cyberinvestigasi.com, 01 Januari 2021, Jakarta – Selama dimasa Pandemi Covid-19 telah membuat sektor usaha kalangan bawah harus berjuang keras untuk tetap bisa berjalan, dan untuk itu pemerintah pusat melalui Kementrian Koperasi dan UKM, telah memberikan BLT UMKM kepada masyarakat yang memiliki Usaha Mikro sebesar 2,4 Juta Rupiah.(01/01/21)
Namun pasalnya, bahwa bantuan dari pemerintah tersebut di sinyalir banyak yang tidak tepat sasaran dikarenakan bahwa diduga dokumen dokumen yang wajib di siapkan banyak yang fiktif, dan perlu untuk dilakukan tinjau ulang kembali.
Bahkan terkesan tidak adanya dilakukan pengecekan ulang dalam pembuatan SKU, sehingga membuat masyarakat yang tidak mempunyai usaha ikut antri agar nantinya dapat menerima BLT UMKM.
Dikesempatan lain, Ketua Umum LBH Phasivic Agus Floureze, ketika di Konfirmasi Mengatakan, bahwa jika Penerima BLT UMKM terbukti telah memalsukan Dokumen Usaha, itu bisa tergolong Pemalsuan Dokumen, dan bukan tidak mungkin hal seperti tersebut akan dikenakan Unsur Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat yang telah diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang juga selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa: (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
“Bukan hanya itu aparat desa pun dalam hal ini bisa kena pidana karena pemalsuan dokumen, kepala desa harus tegas, dan juga harus ikut mengawasi proses dalam pembuatan Dokumen, khususnya SKU”, dan harus membuat kebijakan tegas agar nantinya penerima bantuan BLT UMKM tersebut tepat sasaran ” Ungkapnya.
Cyber/Red
(M.s.)