4 Anggota DPRD Jabar, Termasuk Asal Sukabumi Dicecar Aliran Uang Proyek Indramayu

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, 24 Desember 2020, Sukabumi Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar empat Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2019-2024, dan seorang kepala dinas (kadis) terkait dugaan aliran uang dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Dari Empat Anggota DPRD Jawa Barat yang diperiksa, yakni Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati (asal Sukabumi), dan M Hasbullah Rahmad, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Suryono.

Kelimanya telah diperiksa KPK pada Senin, 21 Desember 2020 sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

“Tim penyidik KPK terus mendalami perbuatan tersangka ARM dengan mengonfirmasi keterangan para saksi terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa Anggota DPRD Provinsi Jabar melalui pemberian tersangka ARM,” ucap Plt Juru Bicara KPK “Ali Fikri, yang dalam keterangannya saat di Jakarta, Selasa, (22/12/2020).

Ali, dirinya mengatakan terhadap lima saksi itu, juga dikonfirmasi mengenai proses dan mekanisme pengajuan serta pembahasan anggaran kegiatan/proyek yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya dalam hal tersebut, pada senin lalu, 16 Desember 2020, KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019”.

Cyber/Red
Mpap s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60