Cyberinvestigasi.com,October 28 Oktober 2021, Kalimantan tengah – Jaksa Agung Republik Indonesia,
Pada kesempatan yang telah dilakukan nya briefing bersama Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari”,
Saat dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, telah menyampaikan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan kita bersama.
Yang dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara, namun Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun, sangat berdampak luas kepada masyarakat maupun para prajurit.
Sehubungan Perkara pada Jiwasraya, adalah menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, dan demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.
Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji akan kemungkinan penerapan hukuman mati, guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.
Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
(M.s)