Aksi Demonstran Kembali Dilakukan Oleh Aliansi Mahasiswa Pandegelang di Perusahaan PT. PLTU Banten 2 Labuan

banner 468x60

Pandeglang, cyberinvestigasi.com – Di tengah Pandemi Covid 19 dan tepat dihari memperingati Hari Tani Nasional, 24 September, 2020, Aliansi Mahasiswa yang terdiri dari organisasi AGMI, AMIRA, GPMI, HIMPARAN, LKP2M BANTEN, JPMI, KOPRMA GPII, yang tergabung dalam Pasukan Siap Bersatu Bergerak (PSBB) Kabupaten Pandeglang Provinsi Baten, kembali melakukan unjuk rasa di depan Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan, Operation And Maintenance Services Unit.

Pada kesempatannya Aliansi Mahasiswa yang tergabung juga berorasi dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan dan mematuhi kebijakan pemerintah, tentang Pembatasan Social Bersekala Besar (PSBB).

Tanpa menghilangkan nalar kritis, dengan menunjukkan semangat juang mereka menyampaikan gagasan di muka umum tentang adanya dugaan ke tidak keterbukaan informasi publik, mengenai Anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang kurangnya transparansi dalam pengelolaan.

“Tuntutan kami sangat sederhana, dimana Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan Operation And Maintenance Services Unit, harus memasang papan informasi penyaluran corporate social responsibility (CSR) kepada publik, dan besaran anggarannya sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang diberikan terhadap masyarakat sekitar yang terdampak, terang Entis Sumantri, selaku Koordinator Lapangan Aksi dari organisasi PW. JPMI, saat diwawancarai seusai aksi di depan PLTU Banten 2 Labuan, yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (24/9/20).

Selaku Korlap Aksi mengatakan, bahwa PLTU Banten 2 Labuan juga harus memperhatikan ekosistem alam dan lingkungan hidup.

“Sebab ekosistem alam dan lingkungan sekitar harus tetap diperhatikan sesuai Undang-Undang NO. 32 tahun 2009 tentang ”Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan Hidup, sesuai di amanatkan dalam pasal 28 H UUD Negara RI tahun 1945 bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Bahkan PLTU 2 labuan adalah Holding dari BUMN yang sudah di atur Dalam UU NO. 19 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 Pasal 74 (1) “Tentang Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, yang wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial,” ucapnya.

Dalam aksi itu juga dinyatakan, ini adalah tentang satu evaluasi manajemen yang ada di PLTU Banten 2 Labuan, yang dianggap tidak profesional dalam mengelola corporate social responsibility (CSR), pungkasnya.

Sebab diduga bahwa PLTU tidak mengelola Corporate Social Responsibility (CSR) dengan baik dan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial di lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang sangat tidak profesional.

Padahal Indonesia Power yang merupakan salah satu anak Perusahaan PT PLN (Persero), sebagai perusahaan pembangkit tenaga listrik independen yang berorientasi bisnis murni, dengan kegiatan utama bisnis perusahaan yakni sebagai penyedia tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik dan sebagai penyedia jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik yang mengoperasikan pembangkit yang tersebar di Indonesia, namun fakta dilapangan bahwa CSR yang seharusnya dilakukan tidak sesuai faktanya, dan sesuai hasil informasi yang didapat dan pemantuan yang dilakukan bahwa CSR tersebut diduga sudah dikelola oleh manajemen perusahaan yang tidak profesional,” ungkap Entis Sumantri.

“Entis Sumantri, juga telah menegaskan agar (PLTU) Banten 2 Labuan untuk transparansi dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), dan realisasinya harus terpampang dimuka umum agar pengalokasiannya diketahui dengan jelas dan sesuai dengan aturan perundang-perundangan.

“Apabila persoalan ini belum bisa di selesaikan dan tidak segera di evaluasi, maka Aliansi Mahsiswa Pemuda dan Masyarakat Akan melakukan Aksi Besar Besaran Di ibu kota Di KLHK dan Istana Kepresidenan ” tuturnya.

Dikesempatan yang sama, Fikri Anidzar, dalam orasinya turut menyampaikan bahwa pihak PLTU harus benar benar transparan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

“Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk menciptakan citra positif di masyarakat, serta dikelola secara transparan” papar Fikri Anidzar, selaku Koordinator Lapangan Aksi dari Korpma GPII, dalam orasinya menegaskan, Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 ayat (4) Pasal 74, sebagai pelaksanannya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012, tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

“Pada Pasal 2 disebutkan bahwa, setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan, seperti dalam Pasal 3 yaitu Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi perusahaan, yang diatur pelaksanaannya oleh Undang-Undang (UU) tentang CSR.

“Seperti Pengentasan kemiskinan, dengan program Corporate Social Responsibility (CSR), yang mana Perusahaan harus melaksanakan dengan berdasar kan Undang-Undang sebagai tanggung jawabnya guna membantu melakukan kegiatan sesuai dengan ruang kerja masyarakat sekitar”,
Seperti petani, peternak dan nelayan.

Sebab dengan CRS, juga agar mampu mengurangi kemiskinan di desa sekitar terdampak,” ungkap Korpma GPII selaku Koordinator Lapangan Aksi yang tergabung dalam Pasukan Siap Bersatu Bergerak (PSBB) sekaligus selaku Koordinator Lapangan Aksi Korpma GPII.

Ia menambahkan, (CSR) adalah suatu konsep yang seharusnya dilakukan perusahaan sebagai rasa tanggung jawab terhadap sosial, maupun lingkungan sekitar yang dimana perusahaan itu berada.

“Seperti melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

“ CSR harus jelas keperuntukannya untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf hidup,” ujar Fikri Anidzar.

Hal yang sama diungkapkan Iding Gunadi dari organisasi LKP2M Banten bahwa pihak perusahaan Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan tidak melakukan pembinaan, pengembangan kapasitas SDM di lingkungan masyarakat sekitarnya, yang seharusnya penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan, Pemeliharaan hubungan relasional, Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik, dan pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, sosial serta budaya harus dipertanggung jawabkan dengan baik dan sesuai dengan harapan yakni sesuai prinsip transparansi.

“Dalam pelaksanaan pengelolaan CSR Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan, harus tetap menerapkan prinsip transparansi, dan yang paling utama memperhatikan pelestarian lingkungan, serta dalam pembuangan limbah yang harus dikelola dengan baik, dan harus transfaran terhadap Anggaran CSR dan Pengalokasian CSR kepada Masyarakat, dan atau kecamatan- kecamatan Penyanggah.

Serta pengolahan limbah yang harus dikelola dengan baik, sesuai aturan perundang-undangan dengan memperhatikan beberapa hal yang wajib dilaksanakan agar kegiatan dari perusahaan PLTU 2 Labuan Banten tidak merusak lingkungan hidup, dan alam sekitar.

“Serta pihak PLTU 2 Labuan segera melakukan reboisasi lingkungan hidup yang rusak, menurut Iding Gunadi dari organisasi LKP2M Banten, di akhir penyampaian nya.

Penulis: Tayo

banner 300x250

Related posts

banner 468x60