IMG 20211222 WA0006

Audiensi ke DPRD Banten, GMKP Minta DPRD Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

0 0
Silahkan Share
Read Time:3 Minute, 12 Second

Cyberinvestigasi.com, Rabu, 22 Desember 2021, SERANG – Sebuah Jabatan Sekda Banten akhir-akhir ini ramai dan kerap diperbincangkan publik, dan sekaligus sudah menjadi sorotan media lokal maupun nasional.
“Al Muktabar, adalah sebelumnya selaku Sekda Banten di era pemerintahan Gubernur Wahidin Halim, dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, setelah dirinya mengikuti seleksi terbuka dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan surat Nomor: B-923/KASN/3/2019 tanggal 20 Maret 2019.
Sehingga Al Muktabar, dilantik sebagai Sekda Banten pada Senin, 27 Mei 2019 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 52/TPA Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019.

Namun disisi lain, adanya polemik jabatan Sekda Banten yang dijabat Al Muktabar bermula pada saat dirinya mengajukan Permohonan Mutasi kepada Gubernur Banten pada bulan Agustus 2021, dan permohonan tersebut disetujui dan ditandatangani dalam ketentuan surat oleh Gubernur pada Tanggal 24 Agustus 2021.

Selain dari permohonan mutasi, Al Muktabar juga mengajukan permohonan cuti selama 15 hari, sehingga permohonan mutasi dan cuti Al Muktabar tersebut ditafsirkan sebagai pengunduran diri oleh Gubernur Banten, dan selanjutnya Gubernur menyampaikan usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten kepada Presiden melalui Mendagri yang sampai saat ini belum jelas apakah presiden menyetujui usulan pemberhentian yang disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut.

Gubernur Banten menunjuk Inspektur Provinsi Banten Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/KEP.211BKD/ 2021, tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, dengan Masa jabatan Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah yang telah berakhir pada tanggal 24 November 2021 (selama 3 bulan).

BACA JUGA :  Relawan Langit 7 Gelar Santunan Anak Yatim Bulan Muharam di Banten Lama

Jika ternyata Al Muktabar hanya mengajukan permohonan Mutasi dan Cuti, serta tidak pernah mengajukan atau membuat surat mengundurkan diri, maka Gubernur Banten tidak bisa membuat keputusan untuk menunjuk Muhtarom sebagai Plt Sekda sebelum masa cuti berakhir.

Dengan adanya surat Keputusan Gubernur Nomor Nomor 821.2/KEP.211-BKD/ 2021, tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan telah menunjuk atau mengangkat PLT Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang tentunya berdampak pada adanya sejumlah uang yang berasal dari APBD untuk membayar terkait jabatan sebagai Plt Sekda, dan beberapa biaya lainnya serta konsekwensi terkait keuangan lainnya.

Terjadi beberapa kondisi dan permasalahan pada penyelenggaraan pemerintahan provinsi Banten setelah Gubernur menunjuk Inspektur Provinsi Banten Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah, dan beberapa jabatan yang melekat seperti sebagai APIP, Ketua Baperjakat, Ketua TAPD dan Komisaris BUMD.

Lantas di beberapa waktu lalu, Mihtarom sebagai Plt Sekda telah melantik beberapa pejabat di lingungan pemerintah Provinsi Banten, pelantikan tersebut patut untuk menjadi pertanyaan, apakah Muhtarom memiliki kewenangan untuk melakukan pelantikan, sementara itu Al Muktabar masih sebagai Sekda Definitif dan apakah pejabat yang telah dilantik oleh Muhatorm sah secara hukum.

Kemudian dalam hal kesempatan nya, Ketua presedium koalisi GMKP Nanang sunarto, menyebut DPRD Provinsi Banten sebagai penyelengara negara dan sebagai lembaga legislatif seharusnya dapat lebih optimal melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan dan keputusan Gubernur Banten tentang tentang pembebasan sementara terhadap Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, dan pengangkatan Muhtarom sebagai PLT Sekretaris Daerah.

“Akibat tata kelola pemerintahan yang amburadul, diduga mengakibatkan Tunjangan Kinerja ASN belum di bayar, bahkan ada isu Kas Daerah kosong”,
Jadi jangan sampai Banten punya hutang di tahun depan, Jangan samapai DPRD jadi lembaga pembayar utang tahun depan yang gubernurnya habis masa jabatan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pelantikan PPDI Kecamatan Patia Diduga Langgar PPKM Darurat

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni, juga telah menuturkan, bahwa pihaknya akan ke Kemendagri untuk mempertanyakan, karna surat permohonan pindah, DPRD secara kelembagaan tidak pernah menerima.

“Saya sepakat bahwa unsur pemerintahan daerah itu adalah DPRD dan Gubernur, sehingga Gubernur perlu menjelaskan kepada DPRD permasalahannya seperti apa, ketika sudah ada klarifikasi dari berbagai pihak, kami akan membuat opini mana yang benar, karna secara resmi belum ada masyarakat yang menyampaikan langsung, DPRD tidak ingin menjadi bagian dari polemik, tapi DPRD ingin menjadi solusi dari berbagai polemic,” ungkapnya.

“Kita akan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh masyarakat,” tandasnya.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

M.s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%