BANKUM GERADIN Pandeglang Dukung POLRI Proses Hukum Denny Indrayana

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, Pandeglang Banten – Dengan beredarnya sebuah informasi MK (Mahkamah Kontitusi), yang diketahui bahwa akan memutuskan pemilu legislatif dengan cara hanya kembali ke sistem proporsional tertutup, debgan kata lain hanya kembali memilih tanda gambar partai saja,” sebelumnya diketahui seperti apa yang sebelumnya
telah di katakan Denny, lewat sebuah cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu

Hal ini juga telah menjadi topik yang menarik, dan bahkan menjadikan sesuatu yang hangat hangat di perbincangkan halayak umum.
Seperti juga yang telah dikatakan Dede Kurniawan, selaku Ketua Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang.
Dalam kesempatan nya Dede Kurniawan, dirinya telah memberikan tanggapan yang positif atas adanya cuitan pada sebuahtulisan di akun Twitter yang diketahui milik @dennyindranaya.

“Sedikit saya berpendapat, bahwa kritik terhadap institusi lembaga negara memang harus dilakukan sebagai kontrol terhadap jalannya kekuasaan, dan setiap warga negara mempunyai hak menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur oleh undang-undang, papar Dede.

Namun dalam hal ini, Denny Indrayana, sangatlah tidak hati-hati dalam menggunakan kalimat dalam cuitan twitternya tersebut, sehingga menjadi bumerang bagi dirinya sendiri, imbuh Dede Kurniawan, selaku Ketua Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang, kepada cyberinvestigasi.com menerangkan dalam sebuah tulisan yang dikirimkan melalui pesan singkatnya.

Selanjutnya Dede Kurniawan, Ia berpendapat bahwa cuitan Denny Indrayana, di twitter tersebut merupakan spekulasi dan tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, sehingga patut untuk diproses secara hukum berdasarkan: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023, tutup Dede, diakhir penyampaian.

*Puskominfo Indonesia*

Mpap.s
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60