Cyberinvestigasi.com, Serang Banten – Pupuk bersubsidi di sejumlah daerah daerah disinyalir telah dikuasai sindikat dan oknum terkait pada distributor dan pedagang ilegal yang mana dalam hal ini mereka diantaranya diduga telah mendapatkan pasokan dari penyalur dan distributor resmi dalam jumlah yang sangat besar”,
Sehingga petani pun terpaksa harus membeli pupuk bersubsidi di atas ketentuan harga eceran tertinggi.
Padahal, jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 telah menyebutkan, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus melalui distributor resmi yang ditunjuk PT. Pupuk Indonesia, dan adapun yang berhak menjual pupuk bersubsidi kepada petani hanya kios yang ditunjuk menjadi distributor resmi.
Selanjutnya dalam hal ini petani, yang mana telah berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang mana RDKK itu sendiri telah disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan Kementerian Pertanian.
Untuk itu dari setiap tahun, pemerintah sudah menentukan alokasi pupuk subsidi per daerah, dan telah dinyatakan tidak boleh ada pupuk subsidi untuk daerah tertentu yang mengalir ke daerah lainnya.
Seperti dibeberapa Waktu lalu yang mana telah diketemui awak media dilapangan, terpantau pada sebuah truk yang diduga sedang mengangkut puluhan karung pupuk subsidi untuk dikirim ke salah satu kios atau distributor.
Sementara untuk dan dalam hal ini masih dalam sebuah penelusuran tim untuk merangkum adanya dugaan penyelundupan pupuk oleh awak media.
Namun menurut obrolan dengan beberapa warga sekitar, bahwa benar truk tersebut mengangkut Pupuk.
“Itu mobil yang mengangkut Pupuk, namun untuk di kirim kemana nya Saya tidak tahu, ucapnya.
Dari informasi yang terhimpun, dari sini telah terjadi adanya dugaan indikasi penyelundupan pupuk bersubsidi.
Juga seperti diketahui bahwa Ahir Ahir ini, juga dibeberapa daerah, (pedesaan) banyak halnya Petani kesulitan untuk mendapatkan pupuk, yang mana dengan terpaksa harus membelinya ke joki, calo, juragan, dan tengkulak pupuk dengan harga mahal”, yang mana itupun dii jalur tak resmi, sehingga akhirnya siapa pun dan pihak lain juga bisa untuk membeli pupuk subsidi, termasuk pemilik perkebunan, yang akhirnya petani kecil yang telah dirugikan.
“Seperti salah satu juragan pupuk berinisial (“S), yang kedapati memiliki ratusan karung pupuk bersubsidi kemasan 50 kg.
Padahal (“S), dalam hal ini tidak tercatat sebagai distributor atau pemilik kios resmi pupuk bersubsidi.
“Kalau akang perlu, beli di sini aja
dan nanti dibawa ke mana nya mah terserah, mau dibawa ke mana juga.
Tetapi saya hanya sebatas tanggung jawabnya di sini saja, dan juga saya minta KTP-nya, kata “S, imbuhnya kepada awak media yang saat itu menyamar sebagai pembeli, pada Sabtu lalu (22/1/2022).
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s