Cyberinvestigasi.com, Serang – Dari Empat orang tersangka pada kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemprov Banten, akan segera disidangkan. Penyidik Kejati Banten, dalam hal tersebut pihaknya telah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
“Hari ini sudah tahap II oleh tim penyidik,” kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan jelasnya kepada media saat di konfirmasi.
Senin, (4/4/2022).
Diketahui juga bahwa dalam penyerahan atas tersangka dan barang bukti telah di lakukan di dua tempat.
Seperti halnya dilakukan penyerahan eks Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih ke penuntut umum yang telah dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang.
Sedangkan untuk tiga tersangka lain yaitu eks Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono, Ucu S, dan Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia inisial SMS penyerahan dilakukan di Rutan Pandeglang.
Keempat tersangka juga tetap ditahan selama 20 hari ke depan atau dari hari ini hingga 24 April 2022.
Dalam waktu dekat, tim penuntut umum akan melengkapi berkas untuk segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Selanjutnya tim penuntut akan menyusun surat dakwaan para tersangka dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Untuk diketahui juga, dalam sebuah kasus pengadaan komputer UNBK pada 2018 ini, nilai totalnya mencapai Rp 25 miliar.
Dengan Total kerugian negara dari hasil audit sebanyak Rp 8,9 miliar.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s