FSP-TIM: “Musyawarah Kesenian Jakarta oleh DKJ Harus Demokratis!”

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, Jakarta – Forum Seniman Peduli TIM yang selama dua malam, dari tertanggal 23-24 September yang lalu menggelar acara
“Panjang Umur Perjuangan, Menjaga Marwah TIM”
Kemarin petang menggelar konferensi pers di Posko #saveTIM, di kawasan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

Konferensi pers yang berlangsung hangat itu, mengungkap sejumlah permasalahan yang menyangkut hasil revitalisasi TIM dan juga permasalahan yang berkaitan dengan persiapan Musyawarah Kesenian Jakarta”,
Yang akan digelar oleh Dewan Kesenian Jakarta pada awal November.

Mujib Hermani, salah tokoh FSP-TIM mengemukakan bahwa dari informasi dan temuan yang diperoleh, Dewan Kesenian Jakarta tidak bersikap terbuka dalam menyiapkan musyawarah yang penting itu.

“Ada indikasi kuat, DKJ melanggar ketentuan Pergub Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme pemilihan kandidat anggota DKJ masa bakti 2023-2025 yang akan datang, Ungkapnya.

“Dewan Kesenian Jakarta belum mengakomodir dengan jelas keterwakilan seniman yang ada di luar lembaga DKJ dan AJ dalam Musyawarah Kesenian Jakarta.
Hal itu sangatlah tidak benar, dan sangat salah, jika Panitia Pengarah atau Steering Comitte dan Panitia Pelaksana Musyawarah, diduduki oleh mayoritas anggota DKJ, sambung Mujib.

Prinsipnya, DKJ sebagai fasilitator musyawarah, harus terbuka, demokratis, dan memberi ruang bagi para seniman yang bergiat di lima kawasan Jakarta.
Seperti halnya kawan-kawan seniman teater, sastra, tari, baik yang tergabung dalam asosiasi atau individu, harus dilibatkan secara aktif dalam panitia pengarah, panitia pelaksana, dan juga sebagai peserta musyawarah. Mewakili FSP-TIM.

“Saya menegaskan jika hal tersebut tidak diindahkan, kami beserta kawan-kawan seniman dari seluruh wilayah akan mengambil sikap tegas!”
Terang Mujib Hermani, dalam Konferensi Pers FSP-TIM, Rabu sore (5/10) di Posko #saveTIM itu.

Selanjutnya disebutkan juga oleh Mujib, bahwa Musyawarah Kesenian Jakarta tersebut, adalah yang forum demokratis pertama kalinya dalam sejarah pembentukan DKJ, sejak tahun 1968.

“Karena itu, FSP-TIM mengingatkan, agar musyawarah tidak boleh dicederai.
Wajib dijalankan dengan benar”,
Pergub itu tidak boleh ditafsirkan demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Secara ketentuan, anggota DKJ yang akan datang harus punya integritas dan komitmen yang kuat sebagai representasi seniman se-Jakarta yang juga harus punya komitmen dan kepedulian terhadap masa depan Taman Ismail Marzuki, yang sekarang ini sedang bermasalah!”

Dikesempatan lain Tokoh FSP-TIM lainnya, Mogan Pasaribu, yang dikenal sebagai pimpinan kelompok musik Lokal Ambience juga mengungkapkan, tentang hasil revitalisasi TIM yang disinyalir sudah tidak sesuai dengan kebutuhan para seniman.

“Sudah hampir tiga tahun perjuangan FSP-TIM mengawal revitalisasi TIM.
Dengar pendapat sudah berlangsung dengan DPRD DKI Jakarta, dan Komisi X DPR RI. Pembangunan yang dilakukan Jakpro pernah pula dimoratorium, karena tidak mengindahkan masukan dari FSP-TIM.

“Lalu FGD sudah dilakukan sampai delapan kali. Tapi tidak semua masukan yang kami sampaikan diterima oleh Jakpro. Masukan kami untuk fasilitas di GBB baru, Teater Arena, dan Teater Halaman diabaikan.
Hasilnya, buruk semua, dan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pertunjukan.

Wajah baru TIM, seperti yang disebut-sebut oleh Jakpro, itu cuma kamuflase saja”,
Isinya tidak sesuai dengan kebutuhan seniman!”

“Dewan Kesenian Jakarta sebagai stakeholder TIM, dan perwakilan seniman, tidak boleh menutup mata, dan harus bertanggungjawab terhadap kesalahan perencanaan dan peruntukan bangunan yang sangat merugikan seniman itu!”
David Karo-karo, alumni Institut Kesenian Jakarta yang juga tokoh FSP-TIM, menandaskan, seksligus Ia menekankan bahwa persoalan revitalisasi fisik TIM yang bermasalah itu tak bisa lepas dari tanggung jawab Dewan Kesenian Jakarta.

Mengenai permohonan uji materiel terhadap Pergub yang memaksakan Jakpro mengelola TIM selama 28 tahun yang sudah diajukan ke Mahkamah Agung RI, kuasa hukum FSP-TIM, Effendi Saman, SH, menjelaskan bahwa permohonan sudah diregister oleh pihak Panitera MA, pada bulan Agustus yang lalu.

“Sekarang ini pihak kami sedang menunggu Majelis Hakim Agung bersidang.
Ada waktu paling lama empat bulan, sampai majelis Hakin Agung memutuskan.” ujarnya.

“Bahwa yang kami gugat adalah kebijakan Gubernur yang tidak benar itu.
Bagaimana mungkin perusahaan kontraktor diserahi tugas mengelola kawasan kesenian seperti TIM ini”,
Apalagi ada indikasi akan dikomersialisasi.

“Untuk itu Kami berharap, MA dapat memberikan keputusan yang jernih, sehingga hasil putusannya dapat menjadi pegangan pula bagi kawan-kawan seniman di daerah, yang mengalami persoalan yang serupa akibat kebijakan pemerintah yang merugikan seniman.”

Effendi, juga menambahkan kemungkinan mengajukan persoalan revitalisasi TIM ke pengadilan pidana, sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran pidana yang ditemukan.

Menutup gelar konferensi pers itu, Tatan Daniel membacakan “Manifesto Cikini 73”.
Lima butir pernyataan dan seruan yang dirumuskan oleh FSP-TIM pada tanggal 23 September yang lalu, yang diharapkan didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah, di pusat maupun di daerah, selaku pemangku kepentingan, khususnya dalam hal penyelenggaraan pemerintahan dibidang kebudayaan dan kesenian.

Manifesto Cikini 73 yang menurut FSP-TIM lahir oleh karena sejumlah permasalahan yang mengancam marwah Taman Ismail Marzuki sebagai kawasan kesenian itu, selengkapnya berbunyi:

“Salah satu butir tuntutan itundiantaranya laksanakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan secara tegas, dan bertanggung jawab, dengan segera menerbitkan perangkat ketentuan pelaksanaan yang komprehensif, untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta dalam hal ketentuan butir butir selanjutnya”, Tutup Tatan Daniel, diakhir penyampaian.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber_Red

M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60