Cyberinvestigasi.com, Serang Banten – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan di tengah era keterbukaan, informasi publik adalah sebuah keniscayaan. Pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Banten telah menjadi badan publik yang informatif.
“Informasi publik merupakan satu kebutuhan dan suatu keniscayaan di tengah masyarakat yang semakin terbuka”, ungkap Gubernur WH dalam pemaparan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2021 secara virtual dari Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten Jl Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang (lSenin, (11-10-2021).
“Pemprov Banten sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan dan menempatkan Diskominfo sebagai PPID Utama dan OPD lainnya sebagai PPID Pembantu.
Yang sehingga adanya kolaborasi antara PPID Utama, PPID Pembantu dan Komisi Informasi”, tambahnya.
Dikatakan, Pemprov Banten saat ini memiliki sekitar 70 website/situs yang dijadikan sebagai media informasi. Ditambah dengan website sekolah SMA/SMK/SKh. Pemprov Banten juga sudah melakukan standarisasi informasi yang disampaikan ke publik. Menjadi media informasi yang sangat bermanfaat bagi kita dan masyarakat.
“Ada penyimpanan dokumen melalui sistem (document management system/dms, red),” ungkap Gubernur.
Dikatakan, proses penganggaran Pemprov Banten saat ini sudah melalui internet atau online. Di antaranya melalui e-hibah, Simral, SIPD, dan sebagainya.
“Salah satu yang membanggakan adalah aplikasi Sipeka yang mampu melayani perijinan bagi pengusaha. Dampaknya investasi di Provinsi Banten cukup meningkat. Tahun 2020 mencapai Rp 61 triliun, nomor 3 di Indonesia,” papar Gubernur WH.
“Keterbukaan informasi dan aplikasi pelayanan publik sangat memberikan dampak bagi masyarakat umum dan publik,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga paparkan salah satu media untuk melakukan komunikasi langsung melalui podcast.
“Ini salah satu upaya kita untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat,” ungkapnya.
Tantangan yang dihadapi berkaitan dengan infrastruktur, sumber daya manusia, dan penganggaran.
“Kita sepakat, layanan publik ini harus memanfaatkan teknologi. Ternyata cukup efektif, tidak perlu tatap muka dan tidak ada penyimpangan,” pungkasnya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
(Mpap.s)