cyberinvestigasi.com, Seorang ibu bernama Suparti, warga Kampung Gersikan, Surabaya kecewa dengan layanan Kepolisian Polres Sidoarjo saat akan melaporkan peristiwa pengeroyokan yang menimpa putrinya YST (21) pada Sabtu (12/9/20) silam.
Kejadian berawal saat YST dijemput teman-temannya dari kediaman sekitar pukul 20:00 Wib. Ketiganya sebut saja Tasa Falin, Arini dan Manda, yang ketika itu mengajaknya jalan-jalan ke arah Sidoarjo.
Namun sesampainya di Pondok Candra, daerah sekitar di bawah jalan Tol, tanpa diduga korban YST langsung dianiaya para pelaku. Korban dikeeroyokan oleh teman perempuannya itu hingga mengalami beberapa memar di tubuh korban.
Setelah terkulai lemas akibat pengeroyokan yang dilakukan teman-temannya itu, masih dalam keadaan lemah, tiga perempuan tersebut kemudian menyuruh juga dua orang teman laki-lakinya yang juga teman dari ketiga perempuan tersebut.
Dalam perjalanan menuju arah pulang ke kediaman YST, dengan jarak tempuh yang lumayan jauh, korban juga kerap mendapat perlakukan tidak senonoh. Situasi sepi rupanya dimanfaatkan kedua laki-laki yang ikut mengantarkan YST pulang, untuk memperkosa korban.
Merasa tak terima atas yang dialami anaknya, Suparti selaku ibu korban kemudian mendatangi polsek setempat, Polsek Waru untuk melaporkan kejadian yang menimpa putrinya. Namun sayang, polisi yang diharapkan bisa melayani aduannya, oleh Polsek Waru justru diarahkan ke Polres.
Siang harinya, Senin (14/9/20), sekitar pukul 09:00 Wib, Suparti mendatangi Polres Sidoarjo sesuai arahan dari Polsek Waru. Namun lagi-lagi, aduan laporan Suparti ke Polres Sidoarjo tak jelas penanganannya. Hingga saat ini, belum ada tindakan penanganan laporan terkait kasus yang menimpa putrinya, mulai dari unsur penganiayaan sampai terjadinya pemerkosaan
“Saya sangat kecewa dengan kepolisian Sidoarjo yang katanya melayani masyarakat kok dibuat empat kali mundar mandir dari Surabaya – Sidoarjo,” kata Suparti kepada media bhayangkaranusantara.com, Kamis (8/10/20).
Hingga berita ini diturunkan, belum juga ada keterangan dari pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut, dan saat ini kasusnya ditangani LBH Kuasa Hukum FAAM yang berkantor di Jalan Raya Demak, Surabaya.(PI Jatim)