Ini Penjelasan Polda Banten: Usai Ditahan Tersangka Narkoba di Duga Akhiri Hidupnya Sendiri

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Serang – Dalam sebyah keterangannya Polda Banten telah memberikan penjelasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinisial BK (35), yang diketahui merupakan seorang guru honorer asal Kabupaten Lebak, tewas usai ditahan.

Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, dalam keterangannya di Serang, Minggu 10 November 2024 mengatakan, tewasnya tersangka narkoba BK usai ditahan, diduga mengakhiri hidupnya sendiri.

Didik, Ia juga mengatakan dalam pengembangan kasus dengan kurun waktu 3×24 jam, tersangka BK ditempatkan di ruang khusus Ditresnarkoba Polda Banten. Namun pada Jumat (8/11) sekitar pukul 08.45 WIB, tersangka sudah dinyatakan tewas.

“Tersangka BK ditemukan di ruang khusus tersebut yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri,” ujar Didik.

Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dan tim inafis dari Ditreskrimum Polda Banten guna melakukan olah tempat kejadian perkara bersama penyidik, Bidpropam serta Biddokkes Polda Banten.

“Saat ini jenazah telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara,” ujar Kabid Humas.

Kemudian Kabid Humas Polda Banten menerangkan bahwa hasil pemeriksaan luar sementara ditemukan jejak jerat di leher.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait penyebab kematian tersangka sambil menunggu hasil visum dari Biddokkes Polda Banten,” kata dia.

Dalam hal kejadian tersebut, Didik, kembali menyampaikan bahwa Kapolda Banten turut berduka cita atas meninggalnya tahanan BK.

“Kapolda Banten menyampaikan ucapan belasungkawa kepada pihak keluarga atas wafatnya tersangka BK, semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT,” ujar Didik.

Dijelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (6/11) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten. Ia ditangkap berikut barang bukti yaitu satu buah paket berisi ganja dengan berat bruto 69,79 gram, dan satu ponsel.

Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari ED yang saat ini berstatus DPO, dan sempat digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan.

Redaksi: Mpap Suprapto

banner 300x250

Related posts

banner 468x60