Cyberinvestigasi.com, Bandung – Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni HMI (KAHMI) Jawa Barat (Jabar) mengecam terkait penghilangan Madrasah dalam draft Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Di Indonesia ada sekitar 50.000 Madrasah yang tersebar di berbagai Propinsi. Keberadaanya sangat membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai amanat konstitusi.
Karena itu, dengan adanya penghilangan kata “Madrasah” dalam Draf RUU Sisdiknas sebagai revisi terhadap UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dinilai menyinggung eksistensi umat Islam.
Penghilangan Madrasah dalam Sisdiknas itu dinilai akan mengancam eksistensinya sebagai satuan pendidikan formal sekaligus menghancurkan masa depan anak-anak bangsa yang mengenyam pendidikan di Madrasah.
“Penghapusan kata Madrasah ini merupakan bentuk inflitrasi sekularisme secara sistematik,” kata Joni Martiyus Sikumbang, selaku Koordinator Presidium MW Kahmi Jabar dalam keterangan pers, pada Senin (4/4/2022).
Menurut pihak KAHMI Jabar, langkah Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek RI itu dinilai akan menurunkan kepercayaan publik, khususnya umat Islam.
Karena, sebelum Indonesia merdeka, Madrasah telah berkontribusi besar membangun bangsa, termasuk melahirkan para pejuang kemerdekaan.
“Selama ini Madrasah banyak berkontribusi dalam perjuangan bangsa terutama dalam menghasilkan sumberdaya manusia dari lembaga Madrasah,” kata Joni.
Dia juga menilai bahwa, penghapusan Madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional mengindikasikan ada upaya peminggiran umat Islam secara sistematis baik secara strategik maupun historis.
Karena itu, KAHMI Jabar menuntut Mendikbud Ristek RI, Nadhiem Makarim untuk mengembalikan kata “Madrasah” dalam draf RUU Sisdiknas RI.
Pihaknya juga mendesak DPR RI agar mengembalikan draf RUU Sisdiknas kepada Pemerintah, atau menolak sama sekali rencana Revisi UU Sisdiknas No. 30 Tahun 2003 bila Pemerintah bersikukuh menghilangkannya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s