Serang, 7 Juli 2020, cyberinvestigasi.com – Bantuan tunai dari Provinsi disalurkan melalui Bank BRI, sebesar 500 ribu per-KK (kartu keluarga) hendaknya dibelanjakan untuk sembako, tidak boleh untuk yang lain,” ujar Erlina, usai peluncuran bantuan dari Pemprov, yang di selenggarakan di gedung SDN2 Taktakan.Selasa(7/7/2020).
Kepala kelurahan Taktakan, Erlinawati, S.AP.M.Si berharap masyarakat terdampak Covid-19 yang menerima bantuan tunai jaminan pengaman sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Banten digunakan untuk kebutuhan pokok
Menurutnya kondisi pandemi Covid-19 hingga kini masih berlangsung dan belum diketahui kapan akan berakhirnya, sebab tidak sedikit masyarakat terdampak dari yang mempunyai penghasilan, menjadi tidak mempunyai penghasilan.
“jadi bantuan ini harus untuk kebutuhan sembako,” katanya.
Erlina, juga menjelaskan pada kesempatan kali ini jumlah warga yang mendapatkan bantuan JPS dari Provinsi di kelurahan Taktakan kecamatan Taktakan Kota Serang, adalah sebanyak 456 keluarga.
Hadir pada penyaluran tersebut Bhabinkamtibmas dan Babinsa sektor Taktakan serta perwakilan Bank BRI,serta ratusan penerima bantuan.
(Cyber/Red)