Cyberinvestigasi.com, 5 Desember 2020, Serang kota – Demi mengimplementasikan Perwal (Peraturan Walikota) Nomor 02 tahun 2019, tentang sebuah pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, yang kemudian akan disesuaikan dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah kelurahan Panggung jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, di tahun ini akan membangun gedung posyandu dan poskamling.
Pembangunan gedung posyandu dan poskamling tersebut di mulai dengan ditandai peletakan batu pertama, yang tepatnya berada di lingkungan Kampung Kelanggaran RT 02 RW 02, oleh Lurah panggung jati H.Jaenuri SE, serta di dampingi staf kelurahan, para RT dan tokoh masyarakat setempat, pada pagi hari ini,(5/12/2020).
Pada Kesempatannya, H.Jaenuri, dirinya menerangkan bahwa untuk tahun ini ada 2 unit pembangunan gedung yakni posyandu dan poskamling di luas lahan tanah hibah selebar 3×5 meter untuk posyandu, dan juga 3×3 meter untuk poskamling, kepada awak media saat di konfirmasi di lokasi kegiatan.
Menurutnya juga bahwa, dengan dibangunnya gedung tersebut karena selama ini kegiatan acara Posyandu selalu menumpang dirumah warga masyarakat.
“Jadi berdasarkan dari hasil musyawarah, akhirnya bersama warga kita memilih membangun gedung Posyandu serta Poskamling, jelasnya.
“Sebab pembangunan ini sebagai salah satu bentuk perhatian Pemkot Serang untuk ujud pembangunan di tingkat kelurahan.
Ia berharap, agar gedung yang dibangun bisa dijaga dan dirawat bersama-sama oleh masyarakat.”
harapnya.
Sementara Ketua Pokmas Karya jati, Udin mengungkapkan pelaksanaan pembangunan Posyandu dan juga poskamling dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.
“Pelaksanaan pengerjaan pembangunan gedung posyandu ini secara seluruhnya dilakukan oleh warga yang berasal dari Kelurahan panggung jati,” ungkapnya.
“Ucapan terima kasih kepada Pemkot serang dan kelurahan yang sudah memberikan bantuan pembangunan melalui APBD, karena gedung tersebut memang sangat dibutuhkan. tutupnya”.
Cyber/Red
Penulis: Ogan H.S