Kembali Terjadi Depkolektor Mata Elang Menarik Paksa Kendaraan di Jalanan

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Kabupaten Bekasi – Depkolektor atau mata elang diketahui bahwa telah bikin ulah, yang mana mereka telah kembali merampas kendaran secara paksa dijalanan, dan kejadian tersebut terjadi siang Pukul 10:00 WiB, dijalan raya serang, Depan SPBU Kp.Kandang, Desa Sukasari Kec. Serang Baru, Kab.Bekasi.
Mereka menarik paksa tanpa ada kompromi.
Pada hari Rabu, (08/06/2022)

Awal kejadian, sisopir berinisial “S, sedang membawa kendaraan tersebut, kemudian datang Lima (5) orang menghadang dan menghentikan mobil, pelaku mangaku dari pihak Leasing Bank Clipan”,
Setelah mobil berhenti, kemudian pelaku membuka pintu.

“Pelaku langsung merampas kunci mobil dan membawa kabur mobil Daihatsu xenia dengan nopol B 1318 FZD Berwana hitam metalik.Dengan atas nama Anthony A Talahutu.

Pada hal tersebut jelas pelaku sudah melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah, dan bisa dijerat pasal 368, pasal 365 KUHP Ayat 2.3 dan 4 Junto.
Karena melakukan tindak pidana perampasan kendaraan dijalan yang dilarang oleh pemerintah.

Kemudian korban (pemilik) melaporkan langsung kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan membawa barang bukti STNK yang tidak dibawa oleh pihak leasing atau debt collector yang mengaku dari Bank Clipan.

Usai melakukan pelaporan, Pihak kepolisian tanggap respon dan akan menindak lanjuti Atas Laporan dan keterangan dari korban yang kendaraan nya dirampas oleh pihak leasing atau debt collector.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60