Cyberinvrstigasi.com, Bogor – Ketua Komisi IV Fraksi PDI DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim, akan memanggil beberapa TKSK yang tersandung dengan adanya persoalan terkait BPNT, lantanran banyaknya warga yang protes terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai atau (BPNT) 2022.
Kepada Awak Media mengaku, dirinya terpaksa harus memanggil TKSK bagi beberapa desa karena banyak pengaduan warga ketika penyaluran BPNT terjadi.
“Saya perihatin dengan kondisi ini, di tengah sulitnya masayarakat memperoleh uang namun masih saja di siasati para oknum pejabat Pemerintah desa.
Terkait penyaluran BPNT yang semestinya tidak patut
melanggar aturan sesuai aturan Kemensos terkait bantun tersebut.
“Jika bantuan pangan saja yang perbulan Rp 200 ribu masih di pangkas atau di otak atik, bagaimana dengan bantuan yang lebih besar”, tegasnya, kata M. Khalim saat dikonfirmasi via Watshap. Senin, (7/3/2022) pagi.
Ia mengaku setelah menerima laporan
“Saya langsung komunikasikan dengan Dinsos terkait persoalan tersebut, seperti yang
dilakukan oknum Staf
di desa Jonggol, dan saya telah sampaikan
dengan camat dan TKSK dan desa Jonggol, dan langsung di respon.”Jelasnya.
Menurut Dinsos kabupaten Bogor, saat ini ada 12 desa yang melaporakanya ke saya, dan rencananya mau tidak mau akan memanggil sebanyak 40 TKSK sekabupaten Bogor terkait persoalan ini” Jelasnya.
Selanjutnya, M. Khalim, juga telah menilai bahwa setelah sosialisasi tentang tata cara pembagian BPNT harusnya Dinsos memaparkan materi yang mengacu ke
Aturan.
“Nah kalo ada dugaan pelanggan hingga terindikasi penyelewengan nanti APH yang bertindak.
Terakhir di peroleh Informasi Komis IV akan menggelar rapat dengan APH 2 atau 3, untuk menindak lanjuti banyak laporan warga termasuk menampung keluhan Serikat PT Creysinn,
bahkan Ketua Komisi IV juga menjelaskan akan memanggil kepala
Kadinsos guna memaparkan atau soliasasi terkait pembagian sebelum pembagian BNPT, agar memahami tata cara dan mekanisme penyalurannya,
“Nah kalau ada dugaan pelanggaran secara langsung biar para oknum Staf desa yang mempertanggung jawabkanya
“Tugas saya hanya melakukan namun yang bewenanga akan megusut nantinya secara hukum dan bukan ranah saya tegas Komisi IV “pungkasnya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
Penulis :MCNN (PURBA)