Cyberinvestigasi.com, Rabu, 05 Oktober 2022, Kota Serang – Nampak terpantau di lapangan bahwa kondisi jalan masih rusak dan berlubang, tepatnya di jalan Kelurahan Pengampelan, Link. Jelalang Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka Kota Serang.
Dari beberapa sumber serta informasi yang datang dari warga, hal tersebut menimbulkan rasa jengkel dan kekecewaan bagi warga masyarakat yang melintas, saat dalam beraktivitas di kesehariannya.
Diketahui bahwa selain merupakan akses warga sekitar di setiap hari, jalan rusak tersebut juga di lewati warga yang hendak berpergian, bekerja, ke-kantor, berbelanja ke-pasar, juga mengantar anak ke sekolah ataupun hendak berobat ke rumah sakit.
Dengan kondisi jalan rusak tersebut juga di hawatirkan mengakibatkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan, juga membuat kendaraan rusak.
Seperti diketemui dari salah satu warga yang saat itu melintas di jalan tersebut, yang enggan di sebutkan namanya SR, (45) mengatakan
“Karena tidak ada pilihan, mau tak mau, suka tak suka harus melalui jalan rusak ini, karena tidak ada akses jalan alternatif lain yang dapat dilalui untuk Saya berangkat bekerja setiap harinya, ucap SR, selaku warga sekitar.
“Kondisi jalan tersebut terlihat berlubang di kala kering dan terlihat seperti kobangan di kala terkena air hujan, “jelasnya.
Saya sebagai warga masyarakat khususnya pengguna jalan merasa sedikit kecewa karena belum mendapatkan pelayanan infrastruktur sebagaimana yang diharapkan, padahal masyarakat sekiranya sudah berkontribusi melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak, “tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah dan saat di konfirmasi awak media, Jupran SE. Mm membenarkan, yang mana pada saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kelurahan Pengampelan.
Sebelumnya pada tahun kemarin Lurah Jupran mengajak warga masyarakatnya untuk bergotong royong mengurug kerusakan sepanjang jalan memakai material berangkal, karena pada saat itu jalan rusak parah dan berlubang.
Dirinya berinisiatif untuk meratakan jalan dengan swadaya dan memakai material seadanya, karena kondisi jalan tersebut rusak, dan di khawatirkan kalo tidak di urug akan terjadi kecelakaan bagi pengguna jalan, “Tuturnya.
“Sebenarnya persoalan jalan berlubang atau rusak, idealnya segera dilakukan perbaikan oleh Pemerintah setempat. Sayangnya di Indonesia persoalan kewenangan memperbaiki jalan saja terkotak-kotak.
Dalam satu wilayah atau kota, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda.
Ada yang harus dilakukan oleh Pemda setempat namun ada juga yang harus Pemerintah Pusat.
Sangat membingungkan publik.
Disisi lain, Jika mengacu pada Dasar Hukum dan Kewenangan Penyelenggara Jalan, jika publik merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan, kita harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud.
Apalagi jika mengacu pada ketentuan sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PU Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai dalam menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut. Untuk Indonesia yang lebih baik, sebaiknya masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan haknya sebagai pengguna jalan.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber_Red
Babay.M