Cyberimvestigasi.com, 08 November 2021, Tangerang Selatan – Maraknya sebuah persoalan yang disebut dengan adanya orang selaku pihak ketiga, biasa sering dialami dalam sebuah rumah tangga yang membuat banyak pihak geram sekaligus khawatir.
Seperti halnya yang juga telah dialami oleh (K), selaku istri (R), yang dimana nama dari inisial (R) tersebut telah melakukan pernikahan sirih dengan salah satu oknum ASN berinisial (I).
Dalam kespatan tersebut, dengan telah di damping kuasa hukumnya (K) istri sah dari (R), mengadukan kejadian yang dialaminya ke P2TP2A Kota Tangerang Selatan Serta Bersurat Ke Walikota Tangsel pada tanggal, (4/11/2021) hari Kamis kemarin.
(K) yang merupakan istri sah dari suami berinisial (R) yang mempunyai 3 org anak dari hasil pernikahanya yang sah secara agama dan negra, namun ironisnya istri sirih dari suami (R) ialah seorang ASN yang berinisial (I) yang bertugas di salah satu dinas di Pemkot tangerang selatan.
”(K) menyampaiakan bahwa Pernikahan Siri (R) dan (I) sudah berlangsung 4 tahun, Selama perjalanan 4 tahun, K sudah memperingatkan (I) utk meninggalkan suami, tapi (I) tidak menggubris,apa yang telah dilakukan (I) telah membuat kerugian psikis yang berat untuk keluarga (K) terutama anak-anak dan keharmonisan rumah tangga.
“Saya Sangat menyayangkan tindakan Oknum ASN tersebut yang mau nikah sirih dengan suami saya padahal dia mengetahui bahwa suami saya mempunyai 3 anak dan status mempunyai istri, tentunya saya merasa Kesal dan Marah Atas Tindakan (I) Yang Menjadi Pelakor dirumah tangga saya padahal dia ASN ko Mau Nikah Siri dengan suami saya dan merusak rumah tangga org lain yang tentunya merusak keutuhan rumah tangga saya”,Tegasnya.
“Saya sudah bersurat ke Walikota Tangerang Selatan,BKPP Tangerang Selatan Serta Laporan Pengaduan Ke P2TP2A Tangsel,(K) juga berharap kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang berwenang bisa menertibkan bawahasanya yang melakukan pelanggaran seperti (I),yang merupakan seorang ASN yang melakukan nikah siri,dan agar dikemudian hari tidak ada Korban seperti Saya lagi serta seharusnya mendapat sanksi berat atas perbuatannya”tuturnya
“Abu Ahmadi SH dan Solihin SH, Penasihat hukum dari kantor advokat Abu Ahmadi & Associates selaku Penasehat Hukum (K) menambahkan agar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan,harus bertugas berdasarkan tupoksi terhadap Pemberdayaan Perempuan dan Anak termasuk klien kami dapat dikatagorikan sebagai korban Perempuan dan anak.
“sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 3 Peraturan Presiden RI No. 65 tahun 2020 Tentang Kementrian Perlindungan Perempuan dan anak jo Perda 3 tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan anak korban Kekerasan jo. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerag Selatan No. 27 tahun 2014 (pelaksanaan Peraturan Daerah No : 3 tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan anak korban Kekerasan),”tegasnya.
“Kami juga sudah berkirim Surat ke Walikota Tangerang Selatan Pada Tanggal 27/10/2021, BKPP bahwasanya sesuai ketentuan perundang undangan Tindakan oknum ASN yang melakukan nikah siri tersebut secara jelas melanggar ketentuan PP 45 tahun 1990 sebagai pengganti PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan izin perceraian bagi PNS,Selanjutnya secara normative diatur dengan adanya pernikahan siri dikalangan PNS sebagaimana diatur dalam pasal 15 PP 45 tahun1990,menyebutkan bahwa PNS yang melakukan hidup bersama dengan wanita lain atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, dijatuhi hukuman disiplin berupa “ Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS “. Sehingga jenis pelanggaran disiplin tersebut apabila seorang PNS terbukti melakukan nikah siri adalah merupakan pelanggaran disiplin berat,” pungkasnya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
(Mpap.s)