IMG 20230103 WA0034

Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Pagedangan Tangerang: Sebut Pembunuhan Tersebut Telah Direncanakan

0 0
Silahkan Share
Read Time:1 Minute, 33 Second

cyberinvestigasi.com, Tanggerang – Pengacara Keluarga Korban Pembunuhan Remaja 15 tahun berinisial FM, yang terjadi di Kebon Nanas Tangerang dan mayat nya di buang di pinggir jalan BSD Pagedangan, yakni Hilman Sony Permana, menilai bahwa kasus ini telah direncanakan pelaku sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Hilman Sony Permana saat berada di Polsek Pagedangan Selasa (3/1/2023).

Hilman menilai pembunuhan sudah direncanakan berdasarkan keterangan pelaku.

“Kalau saya anggap ini sudah direncanakan, karena apa?”

Saat itulah korban mengolok-olok kondisi fisik ayah I dan S. Mendengar ejekan korban, I lantas sakit hati dan membalas korban dengan mengancam akan membunuhnya.

“Dia mengancam, (kata) tersangka I, ‘kamu jangan ngejek, nanti saya bunuh.’ Akhirnya keluar tantangan dari korban, ‘coba kalau berani bunuh saya,'”.

Tanpa berpikir panjang, I langsung mencekik leher korban menggunakan tangan kosong. Namun, aksinya itu tak berhasil.

Kemudian, I mencari sesuatu untuk membunuh korban dan menemukan tali sepatu.
Korban pun meninggal setelah beberapa menit dicekik menggunakan tali sepatu oleh I.

Adapun mayat FM, ditemukan di Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/1/2023).

Tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku adalah tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

Pasal 338 KUHP menyebutkan: “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”, sedangkan Pasal 340 KUHP menetapkan: “barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

BACA JUGA :  Alih Fungsi Lahan Untuk Pembangunan HOTEL Grand Mercure Anyer Dipertanyakan

Kedua pasal tersebut dalam hukum pidana disebut delik materil, artinya jenis perbuatan pidana yang menitik beratkan kepada akibat yang timbul dari perbuatan pelaku, yaitu korban kehilangan nyawa/mati.

“Hal senada diucapan oleh Hambali, sebagai Kanit Reskrim Polsek Pagedangan bahwa pelaku sudah ditangkap dan dikenakan Pasal maksimal yaitu Pasal 340 KUHP.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber _Red

M.s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%