Kunjungi Lampung, Asdep Informasi Publik dan Media Massa Ingatkan Bahaya Disinformasi dan Hoaks

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, 25 Maret 2021, Lampung – Menyebarnya informasi yang tidak akurat, juga informasi hoaks, bisa menimbulkan berbagai permasalahan sosial.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah nyata untuk meminimalisirnya.

Bahwa hal tersebut adalah yang menjadi salah satu pesan utama dalam sambutan Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsekal Muda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, yang dibacakan Asisten Deputi Informasi Publik dan Media Massa Kemenko Polhukam RI, Drs Muztahidin M.M.

Bahkan menurutnya, sering kali informasi yang berkembang di masyarakat tidak seperti yang seharusnya, juga tidak sesuai dengan yang diharapkan”, kata Muztahidin.

“Informasi kadang-kadang bias dan kontra produktif, bahkan kadang-kadang dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat,” kata Muztahidin saat membacakan sambutan dalam Kunjungan Kerja ke Provinsi Lampung, Kamis (25/3/2021).

Selanjutnya juga menurut dia, dengan adanya dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyebaran informasi yang kontra produktif tersebut, maka diperlukan langkah-langkah koordinasi”, yang tujuannya agar informasi yang berkembang dapat bermanfaat dan sesuai dengan yang dikehendaki.

“Koordinasi dapat dilakukan baik terhadap media massa, internal, Humas-Humas pemerintah, maupun unit-unit informasi terkait,” ungkap Muztahidin.

Sampai saat ini pemerintah bersama-sama DPR RI telah menerbitkan sejumlah kebijakan di bidang informasi dan komunikasi, dengan beberapa di antaranya adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bahksn ada jugs UU Nomor 14 Tahun 2008 tenang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Pada dasarnya regulasi tersebut dimaksudkan agar penyebaran informasi benar-benar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan dan menjaga keutuhan NKRI,” kata Muztahidin.

Masih dikatakan nya, bahwa menurut Muztahidin, juga
selain produk-produk hukum tersebut, sudah ada pula pembenahan berupa revisi UU Penyiaran yang terakomodasi di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tepatnya dalam aturan mengenai sektor penyiaran, imbuhnya.

Aturan tersebut salah satunya bertujuan untuk mendukung program transformasi digital nasional yang antara lain dengan cara migrasi siaran TV Analog ke TV Digital (Analog Switch Off).

“Hal ini merujuk pada Pasal 60A dengan ketentuan Analog Switch Off diselesaikan paling lambat 2 dua tahun sejak Undang-Undang tentang Cipta Kerja mulai berlaku, atau pada 2 November 2022.
Sementara model pengelolaan multipleksing serta penyelenggaraannya ditetapkan oleh Pemerintah melalui PP.

“Tahun 2021 ini Pemerintah akan melaksanakan sosialisasi Analog Switch Off (ASO) yang dikoordinir oleh Pokja Komunikasi dan Edukasi Publik, Tim Pelaksana Harian sesuai Keputusan Dirjen PPI Nomor 175 Tahun 2020,” kata Muztahidin.

Selain untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkan, akurasi informasi juga penting untuk menyukseskan berbagai program pemerintah. Seperti diketahui, pada tahun 2021 ini Indonesia masih dalam masa penanganan dan pemulihan terkait wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dengan jumlah kasus melebihi angka 1,46 juta jiwa.
Pemerintah pun tengah gencar menyosialisasikan program vaksinasi kepada publik.
Namun pada saat bersamaan, sektor ekonomi secara bertahap mulai berjalan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan setiap kepala daerah untuk memeriksa kesiapan wilayahnya dalam menyambut tatanan normal baru dan kesiapannya dalam mengendalikan Covid-19,” imbuhmya.

“Berdasarkan informasi berita yang dilansir dari akun jejaring Humas Kemenko Polhukam RI.

Selanjutnya, dalam kunjungan kerja ke Provinsi Lampung ini, para pejabat Kemenko Polhukam disambut oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, beserta jajaran pejabat setempat. Kunjungan kerja ini fokus pada tiga urgensi kegiatan. Pertama, terkait kesiapan daerah menuju transformasi digital, Kedua, penerapan P3SPS oleh industri penyiaran dan implementasi kebebasan pers, Ketiga, implementasi proses pelayanan informasi sesuai regulasi baik mengenai proses penanganan dan pemulihan Covid-19, maupun mengenai sinergitas Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan media sosial untuk mendiseminasikan kinerja Pemerintah yang sekaligus mengkounter berita “negatif” (hoaks dan disinformasi), sehingga masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas, yang perlu dibicarakan bersama dengan Pemerintah Daerah, Media, serta pihak-pihak lain yang berkaitan.

Cyber-Red
(Toyo)
Biro: Lampung

banner 300x250

Related posts

banner 468x60