Cyberinvestigasi.com, 23 Mei 2021, Serang kabupaten – Pemdes Kemuning Kecamatan Tunjung Teja lakukan giat PPKM di beberapan titik di lingkungan masyarakat yang berada wilayah Desa Kemuning.
Giat pemberlakuan PPKM oleh pihak Pemdes tersebut telah dilakukan di sekitar wilayah setempat guna menindaklanjuti Intruksi Mentri Dalam Negeri No 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan dan Desa. Minggu, (23-05-2021).
Dalam kesempatan tersebut, Andi Sunandar, selaku Sekertaris Desa Kemuning dengan didampingi oleh Bripka K. Kosasih, selaku Bhinmas Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja, Serta Guruh Untung Laksana, selaku PD (pendamping desa) juga beserta Prades lainnya bersama sama lakukan inspeksi langsung ke tempat-tempat dan titik titik koordinat yang berada diwilayah Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, yang mana umumnya terdapat tempat tempat berkerumunnya masyaarakat”,
Untuk secara langsung adalah bertujuan memberikan himbauan terhadap warga guna mengingatkan dan sekaligus mensosialisasikan Kegiatan PPKM tersebut, agar masyarakat dapat tetap memberlakukan protocol kesehatan.
Selanjutnya, himbauan yang diberikan terhadap masyarakat ini, adalah kegiatan sesuai dengan yang telah diintruksikan pemerintah yang tertuang dalam Intruksi Permendagri no 03 Tahun 2021.
Seperti dikesempatan giat Acara, Bripka K. Kosasih, (Bhinmas) Membenarkan, Bahwa
Kegiatan ini adalah benar tentang giat acara dalam bentuk sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan masyarakat dalam bentuk dan tujuan sebuah pemberlakuan.
“Kami yang mewakili pihak Polsek juga Pemerintah Desa, meminta kepada seluruh masyarakat, dan sekaligus mengharapkan sebuah bentuk kesadaran dan tanggung jawabnya”,
Agar masyarakat juga dapat paham dan menerima serta menjalankan pemberlakuan PPKM tersebut dengan baik guna bersama untuk memutus rantai penyebaran COVID 19 Diwilayah Desa Kemuning, jelas K. Kosasih.
Adapun Rencananya, bahwa memang kegiatan tersebut juga akan terus dilakukan oleh pemerintah Desa beserta pihak terkait selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 23 Mei 2021, Ucapnya.
Dikesempatan lain, Andi Sunandar kepada Cyberinvestigasi.com, selaku Sekdes dirinya menjelaskan,
“Bahwa giat acara yang dilaksanakan kali ini adalah, selain penerapan ppkm dan mensosialisasikan tetang bahaya covid, kami selaku Pemdes Kemuning juga akan melakukan penanganan bagi warga yang kedapatan gejala terpapar covid.
Untuk itu kami pemerintah Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja telah membentuk posko disetiap masing-masing tingkat RW, khususnya di Desa Kemuning.
“Selebihnya Kami selaku atas nama Pemdes, juga akan terus mengawasi kegiatan masyarakat seperti dilarang nya berkerumun, dan bagi tamu yang dari luar atau habis berpergian dari wilayah luar diharapkan untuk wajib lapor dan harus menunjukan surat bebas covid, terang Andi, selaku Sekdes di akhir sebuah penyampaian”.
Cyber-Red
(Mpap.s)