Lembaga P3B Dukung RKUHP Ini Alasan Ketua P3B

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, Pandeglang – Ditetapkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (6/12) lalu. Sehingga naskah RKUHP tersebut banyak mendapat penolakan dari masyarakat sipil.
Selain itu, naskah RKUHP baru bisa diakses oleh publik pada 1 Desember atau kurang dari seminggu pengesahan.
Jum’at (09/12/2022)

Penolakan pengesahan RKUHP tidak terjadi belakangan ini saja. RKUHP telah menjadi polemik selama kurang lebih empat tahun terakhir. Pada 2019, masyarakat sipil menggelar demo besar-besaran agar RKUHP tersebut tidak disahkan.

Sampai saat ini penolakan tersebut masih digaungkan.
Pasalnya RKUHP dinilai masih memuat pasal-pasal warisan kolonial yang bermasalah dan rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi. Namun demikian, Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) Arip Wahyudin, S.H mendukung dengan RKUHP yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

“KUHP yang berlaku saat ini masih peninggalan zaman kolonial Belanda. Usianya sudah memasuki 100 tahun lebih. Sudah saatnya kita punya KUHP produk asli Indonesia, yang tentunya menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan masyarakat saat ini”. Tutur Pria yang biasa dipanggil Ekek ini

Arip Wahyudin, S.H atau yang akrab disapa Ekek ini juga mengungkapkan Draf RKUHP yang memuat ancaman Pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan hal ini dirasa benar karena dilarang membuat keonaran atau membuat keramaian tanpa seizin semua pihak.

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II,” Ucapnya.

*Puskominfo Indonesia*

Cyber_Red
S.f

banner 300x250

Related posts

banner 468x60