Cyberinvestigasi.com, Lebak – Perusahaan tambang pasir milik PT. AGM (adnis global mandiri) yang berada di wilayah selatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten terkesan abaikan keluhan warga sekitar dan bahkan diduga tidak menerapkan SOP yang sudah menjadi ketentuan secara mekanisme kerja usaha dibidang pertambangan.
Dalam hal tersebut, sudah sepatutnya Pemerintah Daerah dengan melalui instansi terkait dapat menindak lanjuti terkait adanya sebuah permasalahan yang saat ini terjadi di lingkungan masyarakat.
Seperti apa yang sudah terhimpun dilapangan dengan beberapa informasi yang didapatkan dari warga.
Telah diketahui sebelumnya, terlihat jelas adanya tumpahan limbah pasir yang telah meruah disepanjang jalan raya sehingga menutupi perlintasan jalan raya Malingping Bayah, tepatnya berada di Kampung Warung Gunung Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Jika mengacu pada sebuah ketentuan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), bahwa menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2), adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian.
Seperti halnya yang saat ini menjadi sebuah persoalan di masyarakat yang mana bahwa sampai saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maupun Provinsi, bahkan diduga Pemerintah Daerah seakan tutup mata. Sabtu, (19/03/2022).
Pengguna jalan, termasuk warga yang berdekatan sudah merasa resah terhadap perusahaan PT AGM dan dinyatakan telah membuat khawatir bagi warga masyarakat sekitar khususnya bagi para pengguna jalan saat adanya lumpur yang merupakan Limbah dari aktivitas Perusahaan PT AGM yang telah mentutup Jalan Raya.
Seperti dikatakan salah satu warga kepada cyberinvedtigasi.com, Andi, dirinya sendiri merupakan sebagai warga panggarangan dalam keterangannya menuturkan.
“Kami menduga bahwa saat ini Pemerintah Daerah terkesan tutup mata, dan sama sekali tidak menunjukkan sebuah pungsi dan tanggung jawab kerjanya sebagai instansi Pemerintah”,
Sebab sampai saat ini jelas belum ada tindakan apapun, padahal jelas-jelas jalan tersebut bukan jalan poros desa akan tetapi merupakan jalan nasional yang mungkin sudah bukan rahasia lagi untuk betul betul menjadi sebuah pengawasan dan di perhatikan, paparnya.
“Kalo pemerintah hanya diam dan tidak ada tindakan apapun ada kemungkinan kami atas nama warga akan membuat tindakan tegas dengan berdemo, untuk menutup dan mengusir agar tidak boleh usaha di wilayah kami, tegasnya.
Dikesempatan yang sama juga dikatakan Ajid, salah satu warga pemilik lahan yang terkena dampak mengatakan,
“Intinya nambang nya gak berkelanjutan, sehingga sewa lahan yang dijanjikan pun sulit untuk didapatkan, dan saya harus mengejar-ngejar saat untuk meminta hak saya, beber Ajid”,
Padahal permintaan kami selaku pemilik lahan simpel saja, kalo mau nambang yang bener, lingkungan dan dampaknya harus di perhatikan juga, dan kalo memang mau stop tolong rehab kembali lahan kami biar bisa ditanami lagi, sebagaimana kewajiban perusahaan (pasca tambang)
Dikesempatan lain dan diwaktu yang terpisah, awak media coba menghubungi salah satu yang mewakili perusahaan, sebut saja Ivan, selaku penanggung jawab perusahaan PT. AGM dan telah membenarkan
“Betul pak, saya sedang berusahaa untuk membersihkan jalan tersebut di karnakan saat ini masih musim hujan, kami masih mencari solusi agar tidak turun material lumpur dan pasir yang tebawa air ke jalan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami atas nama perusahaan akan segera memperbaikinya, ucap Ivan.
Kembali dikatakan nya, saat ini juga disana sudah hampir satu bulan nggak ada kegiatan alat berat pak”,
Untukntuk jalan raya yang terkena limbah lumpur insyaallah kita langsung perbaiki pak, diakhir penyampaian saat dihubungi melalui telepon berbasis WhatsApp.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
Penulis: RHM