Cyberinvestigasi.com, Sulut – Gerakan Anti Hoax dan Pencemaran Kinerja jalannya Pemerintahan dan APH di Sulut, telah menjadi salah satu perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Utara, dengan telah beredarnya informasi-informasi dimedia sosial (medsos), yang dinyatakan itu adalah berita bohong”,
Terkait upaya yang dilakukan oleh oknum Arthur Mumu.
Hingga akhirnya Tim, DPD LPK-RI Sulut menggelar Press Conference yang beralamat di Jalan 17, Sabtu (28/05/2022).
Pasalnya telah diketahui bahwa dalam berbagai postingannya di media sosial facebook, hal tersebut diduga sudah banyak mendiskreditkan Pemprov Sulut dibawah Kepemimpinan Bapak Olly Dondokambey, dan Steven Kandouw.
“Saya atas nama LPK-RI SULUT, sekaligus sebagai Ketua DPD LPK-RI SULUT, menyatakan sikap protes kepada Sdr. Arthur Mumu yang selama ini sudah sangat-sangat meresahkan karena telah menciptakan opini publik yang tidak benar alias hoax.
Kami sudah punya bukti atas pernyataan sdr Arthur Mumu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan”, kata stefanus.
“Perlu diketahui bahwa pernyataan sikap kami ini bukan karena keberadaan kami sebagai salah satu Lembaga yang berada dibawah naungan Pemerintahan Provinsi Sulut, tapi karena sdr. Arthur Mumu mencatut nama Lembaga (LPK-RI SULUT), sehingga kami perlu mengambil ketegasan bahwa apa yang dilakukan sdr. Arthur Mumu bukan atas nama DPD Lembaga Perlindungan Konsumen – Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Utara”, tegas Stefanus.
Sdr. Arthur Mumu pernah menjadi bagian dari LPK RI Sulut, namun atas tindakan yang dilakukan secara pribadi, sangat mencoreng nama baik LPK-RI.
“Kami sampaikan bahwa, pada tanggal 12 Oktober 2021, atas persetujuan Pengawas, Pengurus DPD, Ketua DPC Kota/Kabupaten LPK-RI se-Sulut, sdr. Arthur Mumu sudah dikeluarkan / dipecat dari LPK-RI Sulut, sehingga jika ada hal-hal yang dilakukan oleh oknum tersebut, bukan atas nama LPK-RI, sehingga itu bukan tanggungjawab kami”, kata Stefanus.
Upaya yang dilakukan DPD LPK-RI SULUT adalah menjaga nama baik kelembagaan, agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kelembagaan dimaksud.
Pernyataan sikap KABIDKUM Clif Pitoy, SH dalam menyikapi perbuatan sdr. Arthur Mumu, kami akan menempuh jalur hukum, untuk oknum yang merusak nama baik “LPK-RI SULUT”, tutup Clif.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
Don.K
Sulawesi Utara