Mengungkap Fakta di Balik Vonis Peradilan Sesat Labora Sitorus

banner 468x60

MASIH ingat dengan Labora Sitorus? Polisi yang bertugas di Sorong, Papua Barat yang viral di tahun 2013 silam. Namanya mendadak terkenal setelah masuk dalam daftar polisi pemilik rekening gendut.

Polisi yang sebenarnya berpangkat Briptu tersebut (bukan Aiptu-red.), saat itu diberitakan memiliki uang sebesar Rp 1,5 triliun di rekeningnya yang diduga berasal dari penimbunan bahan bakar minyak melalui PT. Seno Adi Wijaya dan pembalakan hutan lewat PT. Rotua.

Buntut dari kasus itu, Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat kala itu menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Senin, 17 Februari 2014.

Ia dipidana dalam kasus pembalakan liar dan pencucian uang (money laundry), bahkan sempat diisukan melarikan diri saat hendak dieksekusi pindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Sorong ke LP Cipinang, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016 silam.

Sejak ditangkap menghuni Hotel Prodeo di LP Kota Sorong dan Cipinang, sejumlah isu miring dan tuduhan pun mencuat kepada Labora, mulai dari dugaan keterlibatannya dalam kasus ilegal logging, pencucian uang, hingga bisnis BBM ilegal.

Ungkap Fakta
Namun itu cerita dulu yang semua dibentuk oleh media untuk menggiring opini publik pada saat itu. Dalam penelusuran media bhayangkaranusantara.com, (Group Puskominfo Indonesia) terungkap fakta dan temuan baru atas kasus yang membelit Labora.

Setelah menjalani hukuman selama delapan tahun di LP Klas 1 Cipinang, dari balik terali besi yang kokoh itu, kini Labora mencurahkan isi hatinya, mengharapkan keadilan dan kebenaran atas kasus yang dialaminya kepada penguasa. Karena selama ini ia tak pernah berhenti untuk mempertanyakan kasus hukum yang dijalaninya.

Terkait ramainya berita kasus yang dituduhkan kepadanya saat itu, dengan fakta yang sebenarnya Labora mengungkapkan bahwa semua pasal yang dipersangkakan padanya itu tidak benar, sebab dua perusahaan yang dikelola keluarganya memiliki izin yang resmi.

Apalagi menurut pemeriksaan penyidik, rekening Labora Sitorus saat itu hanya ada uang senilai 17 juta rupiah, sehingga tuduhan yang dipersangkakan dalam kasus money laundry itu sangat tidak benar.

Karena itu, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap penegak hukum dan jaksa yang menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap dirinya.

“Sejak saya dipindahkan ke Lapas Klas 1 Cipinang ini, saya sudah beberapa kali bersurat ke Dirjen Pas dan Kemenkumham untuk mempertanyakan kelengkapan administrasi saya selaku warga binaan, mulai dari surat perintah penahanan dan petikan putusan dari Mahkamah Agung,” kata Labora Sitorus yang ditemui bhayangkaranusantara.com saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pengayoman Cipinang, baru-baru ini.

Adapun untuk Surat Perintah Penahanan (SP2), pihak Kemenkumham sendiri telah memberi jawaban dalam suratnya No. Surat: W10.PAS.1.Pk.01.01.02.738 perihal penjelasan penahanan Labora Sitorus yang tanpa surat penahanan pada 15 Agustus 2018.

Dalam surat tersebut isinya menerangkan bahwa surat perintah penahanan dari Polda Papua Barat itu hingga saat ini tidak pernah ada di LP Klas IIB Sorong, karena status Labora Sitorus saat itu merupakan tahanan Pengadilan Negeri Sorong.

Menariknya lagi saat beraudensi dengan Kepala LP Klas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan didampingi para Staf Lapas, Kalapas tidak bisa menunjukkan surat perintah penahanan atas Labora Sitorus tersebut.

Bukan hanya itu saja, Labora juga membantah soal tudingan berita bahwa dirinya sempat melarikan diri saat akan ditangkap.

Ia mengaku tidak pernah kabur dari Lapas Sorong. “Saya tidak pernah kabur, saya keluar dari lapas hanya untuk berobat ke Rumah Sakit Angkatan Laut yang tidak jauh dari Lapas Sorong,” ungkapnya.

Apalagi pada 24 Agustus 2014 Labora sudah dibebaskan dari LP Klas IIB Sorong oleh Kepala LP Klas IIB Sorong Isak Wanggai, S.An.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pengeluaran Tahanan Bebas Hukum Nomor: W.31 PAS.PAS.02, PK.01.01.01/2014 yang isinya membebaskan Labora demi hukum, mengingat tidak ada lagi alasan/dasar hukum yang melindungi penahanannya lebih lanjut.

Setelah adanya surat pembebasan tersebut Labora pun kembali ke kediamannya di Tampa Garam Sorong. Namun anehnya, tak lama setelah dibebaskan Labora kembali ditahan.

Pada saat itu juga ia minta perlindungan hukum ke Kompolnas. Namun ironis baginya, ia justru ditangkap di parkiran Kompolnas, Jakarta dan digiring ke Mabes Polri untuk dilimpahkan ke Polda Papua Barat.

Sebuah Harapan
Di sela perbincangannya dengan media ini, Labora Sitorus juga mengungkapkan harapannya kepada Kapolri yang baru Jenderal Listyo Sigit dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar tidak menutup mata dan telinga terhadap kasus hukum yang sedang ia jalani.

“Besar harapan saya kepada Pak Kapolri Listyo Sigit agar terbuka hatinya untuk melirik kasus yang saya alami ini. Apalagi saya ‘kan seorang Bintara Polri yang hanya membantu keluarga untuk menjalankan usaha, dan kepada Bapak Presiden Joko Widodo, saya sangat berharap agar membenahi lembaga atau institusi penegak hukum di negara ini,” kata Labora.

Ia juga berharap segera dibebaskan, lantaran memang tidak bersalah. “Jika memang saya bersalah, dimana letak kesalahan saya,” ujar Labora Sitorus, seraya mengungkapkan, pihak keluarga saat ini juga tiada henti melakukan upaya untuk mencari keadilan.

State Crime
Sementara dalam Laporan Hasil Eksaminasi Proses dan Putusan Hukum Labora Sitorus oleh Majelis Eksaminasi Komnas HAM, berdasarkan analisis hukum dalam eksaminasi menyimpulkan telah terjadi dalam hukum pidana sebagai kesalahan fatal dan serius dalam menetapkan subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawabkan pidana (error in persona) dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan menetapkan Labora Sitorus sebagai terdakwa, kemudian memutuskan Labora Sitorus sebagai terpidana oleh hakim pengadilan negeri, PT, sampai terakhir dalam putusan MA No. 1081 K/PID.SUS/2014.

Disebutkan juga terjadinya kesalahan Subyek Hukum (error in persona) tersebut mengakibatkan tahapan selanjutnya dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di sidang pengadilan penjatuhan putusan pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung) hingga pelaksanaan putusan (eksekusi) yang direkayasa dan dipaksakan (error in procedure), sehingga menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pengabaian terhadap hak asasi manusia.

Kesalahan juga terjadi pada penegak hukum mulai dari polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim yang memeriksa, mengadili dan membuat putusan yang mempidanakan Labora Sitorus.

Adapun “error in persona” adalah tindak pidana dalam kriminologi disebut sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh negara (State Crime) yang melanggar hak asasi Labora sebagai warga negara Indonesia. GP/ED – Jakarta

banner 300x250

Related posts

banner 468x60