Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan Masa WFH Utuk ASN Hingga 4 Juni

banner 468x60

Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020, Cyberinvestigasi.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan aturan perpanjang pelaksanaan kerja dari rumah atau work frome home atau WFH, bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam hal ini, Tjahjo, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020, yang dimana bahwa surat edaran tersebut adalah untuk mengatur WFH bagi ASN hingga 4 Juni 2020.

“Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.

Selanjutnya, dalam SE (surat edaran) tersebut, bahwa perpanjangan masa WFH ini juga memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo, untuk jelang tatanan kehidupan baru atau new normal.

Lalu, Tjahjo, juga menambahkan, “Bahwa danya tatanan kehidupan baru ini pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Maka itu, ia meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, untuk memastikan penyesuaian sistem kerja agar tak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB juga tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Lalu Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PANRB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang sebelumnya telah beberapa kali diubah”,

Terakhir SE Menteri PANRB Nomor 54/2020 yang masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran Menteri PANRB No. 57/2020 ini, yang sebelumnya, melalui Kemenpan RB, pemerintah telah memutuskan memperpanjang pelaksanaan WFH bagi ASN hingga pada 29 Mei 2020″.(red)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60