Orang Tak Dikenal Ngamuk di Rumah Makan: Ibu 70 Tahun Selaku Korban Resmi Lapor Polisi

IMG 20251017 WA0029
banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Lebak – Warga Rangkasbitung dihebohkan oleh aksi 6 (enam) orang tak dikenal yang membuat keributan besar di sebuah rumah makan, dan bahkan diduga sudah melakukan pencemaran nama baik serta intimidasi terhadap warga sipil.

Insiden itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.40 WIB, tepatnya di Rumah Makan Ayam Geprek Juwara, Jl. Rd. Hardiwinangun No.21–25. Ringkas Bitung Kabupaten Lebak Banten.

Selaku salah seorang yang mengaku dirinya sebagai korban, Nofi Agustina, merasa martabatnya diserang secara langsung oleh lima perempuan dan satu laki-laki yang datang sambil berteriak-teriak, dengan mengeluarkan kata-kata kasar, serta memprovokasi suasana hingga menimbulkan keributan umum.

Disisi lain, juga yang paling memilukan terjadi juga pada Ibunda Nofi, yang berusia 70 tahun dan memiliki riwayat penyakit jantung tatkala sedang berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.

“Ibu saya ketakutan, gemetaran, hampir pingsan. Mereka bukan hanya menghina saya, tapi juga membuat ibu saya trauma berat!” tegas Nofi Agustina. Sabtu (17/10/25).
Menurut Nofi, para pelaku tidak hanya mengamuk secara langsung di lokasi, tapi juga menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya di media sosial, sehingga memperluas dampak psikologis dan sosial bagi korban serta keluarganya.

Selanjutnya, identitas terlapor mulai terungkap dari enam orang pelaku, dua di antaranya berhasil dikenali yakni:
-Nengsih, warga Desa Datarcae, Kecamatan Cirinten yang memiliki Akun TikTok @Castellia_95 (Castel), Akun TikTok @Rangdakurungan (Neng kumis).
Empat pelaku lainnya hingga kini masih belum diketahui identitasnya dan disebut datang secara kompak untuk mengintimidasi korban.

“Mereka datang seolah sudah direncanakan”, Saya tidak mengenal sebagian besar dari mereka. Ini jelas bentuk penyerangan psikologis,” ujar Nofi.

Hal tersebut akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Banten! dan tdak ingin kejadian ini dibiarkan, Nofi mengambil langkah hukum tegas. Ia melaporkan enam pelaku tersebut ke Polda Banten melalui Ditreskrimum/Siber.
Laporan telah diterima dengan nomor: 001/LAPDU-BARALAK/X/2025.
Dalam laporannya, Nofi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya:

-Pasal 335 ayat (1) KUHP (perbuatan tidak menyenangkan)
-Pasal 503 KUHP (gangguan ketenteraman umum)
-Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah)
-Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE (pencemaran nama baik melalui media elektronik)
Sebagai bukti, Nofi menyerahkan rekaman video, tangkapan layar unggahan media sosial, serta kesaksian langsung dari warga yang melihat kejadian.
Nofi Agustina menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya soal harga diri pribadi, tetapi juga keselamatan keluarganya, khususnya sang ibu yang kini mengalami trauma mendalam.

“Saya tidak akan diam, dan saya minta polisi bertindak cepat. Ini bukan masalah sepele. Orang tua saya bisa meninggal kalau jantungnya kambuh!” tegasnya.

Kebebasan Berbicara Bukan Alasan untuk Menghina dan Mengintimidasi
Kasus ini memicu kemarahan publik karena pelaku datang berkelompok (6 orang) dan berteriak teriak sehingga membuat keributan di tempat umum.

“Selain itu pelaku menghina korban secara verbal dengan cara menyebarkan fitnah di media sosial, menyebabkan trauma berat bagi lansia 70 tahun yang sakit jantung

Masyarakat menilai tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena mengancam rasa aman warga dan melanggar batas hukum maupun moral. Selaku pihak korbanakan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses hukum dan korban mendapatkan keadilan sepenuhnya.

Cyber_Red
Mpap Suprapto

banner 300x250

Related posts

banner 468x60