IMG 20220227 203507

Ormas Badak Banten Soroti dan Sesalkan Dugaan Oknum yang Intervensi KPM-BPNT 2022

1 0
Silahkan Share
Read Time:2 Minute, 29 Second

Cyberinvestigasi.com, Pandeglang – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali mendapat sorotan publik, pasalnya, bahwa pada penyaluran tahap pertama di Tahun 2022 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tepatnya di wilayah Kabupaten Pandeglang, diduga tidak kondusif dan bahkan diduga ada indikasi keterlibatan oknum-oknum yang sudah mengarahkan kepada setiap KPM untuk belanja ke salahsatu agen.

Selain itu juga telah ditemukan juga barang barang yang sudah disiapkan untuk dibeli oleh KPM, dengan diharuskan berbelanja pada saat usai menerima bantuan uang tunai.

Diungkapkan Ragil, ketua DPW-BB (dpw badak banten) yang mana menurut dirinya, dan berdasarkan pengaduan masyarakat selaku KPM seperti yang telah terjadi di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Sobang, dan Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang

“Sungguh miris dan sangat disesalkan, yang ternyata masih banyak oknum yang intervensi dan bermain dalam program BPNT yang disalurkan secara tunai”,
Padahal jelas Kepala Desa, Perangkat Desa, tidak dboleh mengarahkan KPM untuk belanja disalahsatu agen, apalagi sudah membuat juknis sendiri dengan harus berbelanja senilai (Rp. 400.000) agar uang tersebut dibelanjakan komoditi yang sudah mereka sediakan, dan Rp. 200.000 diserahkan uang tunai),” ujar Ragil, menyampaikan informasinya kepada cyberinvestigasi.com, melalui komunikasi WhatsApp pribadinya, Minggu, (27/02/2022).

IMG 20220227 204658

Masih Kata Ragil, kebanyakan juknis yang dipakai saat penyaluran BPNT Tahap pertama itu juknis tahun 2021, sementara dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Nomor : 29/6/SK.01/2/2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret 2022, tidak disebutkan bahwa KPM harus belanja ke Agen.

“Setelah saya kaji dan saya pelajari, bahwa tidak perlu harus ada nota, dan juga tidak perlu habis seketika uang Rp. 400.000 itu untuk belanja komoditi yang sudah di atur olehnya”,
Sebab di Juknis yang baru kenapa tidak ditentukan, supaya KPM bisa menggunakan dana nya sesuai kebutuhan, jadi tidak harus menghabiskan uang Rp. 400.000 hari itu juga.

BACA JUGA :  Polda Jateng Perkenalkan Aplikasi Dumas Presisi kepada Masyarakat Jawa Tengah

Namun dalam hal ini kami Ormas Badak Banten sampaikan, bahwa dengan menduga telah adanya oknum yang memaksa kepada KPM”, seperti yang terjadi di Desa Kutamekar Kecamatan Sobang, Serta Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang yang juga telah dikeluhkan KPM.

“Maka untuk selanjutnya Kami Ormas Badak Banten tidak akan segan segan untuk melaporkan kepada Kemensos, agar supaya ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Ragil.

“Saya berharap jangan ada Oknum yang intervensi kepada KPM, bebaskan KPM untuk kapanpun membelanjakan uang tersebut,” kata Ragil.

Diketahui bahwa pencairan dana BPNT, periode 1,2 dan 3 tahun 2022 kini, Kementerian Sosial telah menggandeng PT Pos Indonesia. BPNT tahap pertama dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret.
BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp 200 ribu per bulan.

Namun masyarakat selaku KPM di Desa kutamekar Kecamatan Sobang, serta Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, sesuai dengan pengaduan yang telah diterima bahwa masyarakat selaku KPM sangat keluhkan tentang adanya sebuah intervensi, bahkan juga diduga adanya terjadi kecurangan dari agen e warong, dimana masyarakat di paksa harus belanja di salah satu agen e warung sejumlah 400 ribu rupiah dengan komoditi tertera di nota, tutup Ragil, diakhir penyampaian.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red

M.s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%