Pernyataan Sanksi Tegas Untuk Anggotanya Selama Pilkada 2020, Ini Isi Telegram Baru Kapolri

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, November, 22, 2020. Jakarta – KAPOLRI Jenderal Polisi Idham Azis kembali menerbitkan telegram untuk anggotanya.
Kali ini berisi tentang larangan jajarannya berfoto atau berswafoto dengan gaya tertentu yang berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020. Surat tersebut ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

“Dilarang foto ataupun selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” demikian bunyi surat telegram tersebut yang dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, pada hari Minggu (22/11/2020).

Selain itu, anggota kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan paslon.
Personel Polri juga dilarang membantu deklarasikan paslon, dilarang memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apapun, serta dilarang menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.

Kemudian anggota polisi dilarang hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.

“Dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial,” demikian bunyi surat tersebut.

Selanjutnya juga, larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.
Berikutnya, polisi dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.

Dalam hal ini, Kapolri menegaskan anggota yang tidak mematuhi perintah tersebut akan disanksi.

“Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” seperti dikutip dari surat telegram Kapolri. BN01 – Jakarta

Cyber/Red
Mpap. s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60