Pro Kontra Terkait Kebijakan Bupati Serang Dalam Penundaan Pilkades 2022 Menjadi 2025

banner 468x60

Cyberinvedtigasi.com, SERANG – Tentang pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang yang telah ditunda sampai tahun 2025, akhirnya hal itu menjadikan beberapa Kades diantaranya yang merasa kecewa dan sesalkan atas keputusan Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah.

Sebab telah diketahui sebelumnya sejak pertangahan 2022, Apdesi se-Kabupaten sudah sangat vokal untuk memperjuangkan Pilkades agar dilaksanakan pada tahun 2023.
Sehingga berbagai upaya dan perjuangan sudah mereka tempuh agar hal itu bisa terwujud”,

Seperti mulai dari membangun koordinasi dengan para kepala desa yang khususnya habis masa jabatan pada 22 Desember 2023, lalu melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Serang, hingga mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Sabtu, (11-2-2023)

Selanjutnya telah diketahui bahwa pada kesempatan yang sama di jelaskan Sopwanudin atau akrab dengan sapaan (Opan) selaku Kades Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang yang juga menurutnya selaku mewakili suara Kades lainnya yang mengakhiri masa jabatan 2023 mengatakan, dirinya sangat kecewa dan tidak puas dengan keputusan hasil rapat koordinasi Pemkab Serang bersama Forkopimda di Aula KH Syam’un, Pemkab Serang, pada Kamis, 2 Februari 2023 lalu.

“Kami sedikit sesalkan atas kebijakan Ibu Bupati dan sekaligus merasa kecewa, karena perjuangan kita untuk meminta jawaban tentang dilaksanakannya Pilkades dari Kemendagri sia-sia belaka,” kata Sopwanudin, selaku Kades Kemuning kepada cyberinvestigasi.com

Sopwan, yang kerap disapa (Opan) menilai, Pemkab Serang memang sudah berencana agar pelaksanaan Pilkades tidak dilaksanakan tahun ini”,
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2015, telah mengatur bahwa Pilkades Kabupaten Serang itu dibagi tiga tahap, yaitu, tahun ganjil.

“Kalau tahu ini tidak dilaksanakan dengan berbagai macam alasan, itu seharusnya Kabag Hukum dengan Pemkab Serang, terlebih DPRD Kabupaten Serang harusnya membuat Perda yang mengubah Pilkades tersebut,” bebernya.

“Setidaknya biar semua lebih jelas dan berdasarkan pada peraturan yang jelas,” tukasnya.

Tidak terlepas dari itu, bentuk kekecewaan juga yang menurutnya bahwa, keputusan Bupati ini merupakan hal yang diduga sepihak.

“Bagaimana tidak, sebab dalam hal persoalan apapun semua harus mengacu pada mekanisme kerja dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Desa adalah birokrasi pemerintahan yang resmi dan diakui negara, bukan birokrasi yang selalu harus manut pada keputusan keputusan yang diduga diambil secara sepihak”, pungkas Opan, diakhir penyampaian.

Diketahui bersama bahwa dalam waktu dekat nanti, ada kemungkinan bahwa di Minggu Minggu ini para Kepala Desa (Kades) akan berkumpul dengan tujuan mendatangi PUTN untuk mempertanyakan terkait hal ketentuan sebuah keputusan Bupati Serang dalam penundaan Pilkades.


Dikesempatan terpisah, saat dihubungi melalui ponselnya Saepi, selaku Kades Bolang yang sekaligus merupakan Ketua APDESI Lebak Wangi Kabupaten Serang membenarkan rasa kecewanya.

“Benar bahwa rasa bentuk kecewa Kami adalah merupakan perjuangan yang dianggap sia sia saat di Kemendragi waktu lalu.

“Namun apa dikata, jika itu sudah merupakan keputusan dan ketentuan Pemerintah melalui Kebijakan Ibu Bupati kami tidak bisa banyak bicara”,

“Yang jelas harapan kami hanya meminta kepada pihak pemerintah terkait, jika itu bisa untuk kembali dipertimbangkan dan dikaji secara matang, maka kemungkinan besar itu akan menjadi lebih baik, dan jika memang tidak, apapun akhir keputusannya kami akan menerima, Tutup Rois, selaku Kades Bolang Sekaligus Ketua dari APDESI Lebak Wangi Kabupaten Serang, diakhir penyampaian”.

*Puskominfo Indonesia*
Cyber_Red

M.s

banner 300x250

Related posts

banner 468x60