Puskominfo Indonesia “Meski Iseng Penyebar Berita Hoax Covid-19 Bisa Dipenjara dan Denda”

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, Melihat perkembangan informasi saat ini terkait maraknya isu Virus Corona, Direktur Eksekutif Puskominfo Indonesia, Diansyah Putra Gumay, SE, S.Kom, MM mengingatkan masyarakat untuk cerdas dalam memilah setiap berita yang beredar, khususnya di media sosial (medsos) yang sudah sangat memprihatinkan.

“Bayangkan, hanya hitungan bulan saja, panasnya berita Corona diikuti dengan beredarnya hoaks di berbagai medsos. Netizen dibuat bingung dengan isu-isu yang berkembang, akibatnya semua informasi dimakan mentah-mentah dan dishare ke mana-mana,” kata Gumay di Lembah Jurig Bogor, Sabtu (28/3/2020).

Masyarakat, lanjut Gumay, banyak terjebak imbauan dan informasi yang tidak jelas asalnya, dan bukan dari sumber terpercaya seperti media online, elektronik, cetak dan kehumasan institusi resmi.

Terlebih Polri melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri baru-baru ini mengumumkan 51 tersangka penyebar hoaks Covid-19 berikut penghina Presiden Jokowi.

“Ini karena masyarakat ‘gagal paham’ dalam bermedia sosial. Akibatnya masyarakat jadi asal, mereka tak sadar kalau ikut menyebarkan berita hoaks juga ada hukumnya,” ungkap Adrian Gumay.

Gumay mengingatkan, pelaku penyebar berita bohong, meski hanya iseng bisa terancam pidana bahkan denda Rp. 1 miliar. “Jika tak mampu bayar, terpaksa kurungan penjara enam tahun wajib dijalani. Masuk penjara akibat main share tanpa memilah informasi,” ungkapnya.

Pelaku dalam hal ini bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal tersebut diuraikan, setiap orang sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pesan hoaks bisa dilaporkan pidana karena sudah masuk dalam delik hukum. Laporan diproses dan mulai penyidikan bekerjasama dengan Kominfo dan segenap operator telekomunikasi. Di sini kami sebagai lembaga informasi dan komunikasi perlu ingatkan, hati-hati dalam bermedsos. Cerdas dalam setiap menyerap informasi,” kata tenaga pengajar IT dan Komunikasi di Polda Metro Jaya ini mengingatkan. (Tim),

banner 300x250

Related posts

banner 468x60