Satu Orang Pengedar Obat-obatan Terlarang Jenis Tramadol Telah Diamankan Pihak Kepolisian

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, Serang – Jajaran Satreskoba Polres Serang akhirnya telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis tramadol, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (11/10/2020), sekita Pukul 20.00 WIB tadi malam.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono menjelaskan, pihaknya melalui Satnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan AS, tepatnya di depan counter handphone di Kampung Barabuntung Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Minggu malam.

“Ya betul, tadi malam anggota kami dari Satresnarkoba Polres Serang telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana peredaran obat jenis Tramadol HCI yang di lakukan oleh tersangka AS,” jelas AKBP Mariyono, Senin (12/10/2020).
Sementara, lanjut AKBP Mariyono, dari sebanyak 1.112 butir obat jenis tramadol HCI, dan juga uang hasil penjualan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Untuk selanjutnya, saat ini tersangka dan juga barang bukti yang sudah kita amankan, adanya kemungkinan bahwa pelaku tersebut akan di kenakan Pasal 196 ayat Jo Pasal 197, UU No 36 Th. 2009 tentang Kesehatan,” tukasnya, di akhir penyampaian kepada awak media.

Cyber/Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60