Cyberinvestigasi.com, Serang – Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati, ditahan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Serang terkait dugaan korupsi dana desa.
Erpin, diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021, di mana ia diduga tidak menyetorkan dana desa sebesar Rp 452.234.953 ke kas daerah, pajak senilai Rp 44.202.856 ke kas negara, dan honor yang seharusnya diserahkan kepada penjaga kantor desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.900.000.
Total kerugian negara oleh tindakan Erpin diduga sebesar Rp 499.337.809.
“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil sementara laporan audit dari Inspektorat Kabupaten Serang dengan jumlah sebesar Rp 499.337.809,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Serang Rezkinil Jusar, pada Selasa 23 Mei 2023.
Informasi telah dikutip berdasarkan berita yang dilansir dari Banten news
Rabu, (24-5-2023)
Rezkinil, menjelaskan dan telah mengatakan bahwa Desa Katulisan pada tahun anggaran 2020 mendapatkan Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.309.915.400, yang terdiri dari dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000 dan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 585.902.400.
Sedangkan pada tahun anggaran murni 2021, Desa Katulisan menerima anggaran sebesar Rp 1.006.502.000.
Selanjutnya Rezkinil, dirinya juta mengatakan adanya dugaan korupsi dalam penggunaannya, karena ada kelebihan pembayaran, hingga tidak diserahkannya honor perangkat desa.
Ia mengatakan ada juga dugaan tindak pidana korupsi dari sektor kegiatan fisik yang masih masih dalam proses perhitungan.
“Kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak,” ungkapnya.
Erpin, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Serang.
“Bahwa terhadap tersangka EK, dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan,” pungkasnya.
*Puskominfo Indonesia*
M.s
Cyber_Red