Cyberinvestigasi.com, Jakarta – Dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam koalisi mahasiswa pejuang keadilan (KOMPAK) Banten, pada Selasa, 24 Oktober 2023 mengunjungi Kantor JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk menyampaikan dan menyerahkan Laporan Pengaduan terkait dugaan keterlibatan Pj. Gubernur Banten Bpk Al Muktabar.
Dalam kasus dugaan korupsi pada hibah pondok pesantren provinsi banten tahun anggaran 2020 tersebut, juga telah dikabarkan bahwa adanya dugaan yang dimana saat itu yang bersangkutan Al-Muktabar, saat masih menjabat sebagai SEKDA provinsi Banten.
KOMPAK Banten menilai, bahwa dalam dugaan kasus Korupsi Hibah Pondok Pesantren Pemprov Banten tahun anggaran 2020, sangatlah perlu untuk di usut kembali terkait adanya keterlibatan oknum pejabat.
Dimana pada tahun tersebut Bpk. Al Muktabar patut diduga terlibat dalam persetujuan ataupun penyusunan anggaran hibah pondok pesantren provinsi banten 2020 yang pada saat itu selain menjabat sebagai Sekda, yang bersangkutan juga berperan sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)
Rabu, (25-10-2023)
Selanjutnya Diansyah, yang diketahui adalah merupakan koordinator KOMPAK Banten,menyampaikan
“Kami teman-teman mahasiswa turut serta untuk mengikuti perkembangan hibah ponpes melalui media, bahwa berdasarkan keterangan irvan santoso, (terpidana kasus korupsi hibah ponpes pemprov Banten, eks biro kesra)
Bahwa alokasi dana hibah ponpes pemrov. Banten tahun anggaran 2020, telah di setujui tanpa adanya rekomendasi calon ponpes penerima hibah melainkan hanya berupa usulan,
Padahal seharusnya TAPD menyetujui alokasi anggaran hibah ketika sudah ada rekomendasi dan terverifikasi,
“Lah kok ini baru usulan tetapi di setujui?, harusnya bapak Al Muktabar sebagai ketua TAPD lebih teliti dan harusnya melakukan verifikasi dan memerintahkan biro kesra membuat daftar rekomendasi penerima bukan langsung menyetujui,” ucapnya.
KOMPAK Banten, menilai persetujuan oleh Al Muktabar, terhadap usulan calon penerima hibah ponpes pada saat itu menjadi akar kasus korupsi dana hibah Ponpes Pemprov. Banten yang terjadi, seharusnya pak Al Muktabar, sebagai ketua TAPD dan SEKDA harusnya saat itu lebih teliti dan melakukan verifikasi terlebih dahulu, atas usulan calon penerima hibah sehingga hibah ponpes dianggarkan berdasarkan rekomendasi oleh kesra bukan hanya berdasarkan usulan.
“Ini kan berarti ada yang aneh, baru juga usulan kok sudah di setujui maka dari itu kami merasa kasus dana hibah ponpes Pemprov banten harus diusut kembali terlebih keterlibatan bapak Al Muktabar yang saat itu menjabat sebagai SEKDA sekaligus ketua TAPD,” jelas Diansyah.
KOMPAK Banten juga menyampaikan permohonan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan berharap Kejaksaan Agung RI dapat mengusut kembali keterlibatan oknum pejabat lain nya serta mengobati perasaan masyarakat banten khususnya yang masih dalam momen hari santri.
“Kita menaruh harapan besar, melalui Kejaksaaan Agung, semangat anti korupsi dan semangat pemerintahan yang bersih dapat kita wujudkan dari kami warga Banten pada khusus nya dan seluruh Warga Indonesia pada umum nya,” harapnya.
Setelah menyampaikan laporan pengaduan, sejumlah mahasiswa yang berangkat dari kota Serang, Banten pun meninggalkan kantor Jam Tipidsus Kejagung RI dengan tertib.
*Puskominfo Indonesia*
M. Ramadhan
Cyber_Red