Wakil Wali Kota Serang Pimpin Langsung Acara Sertijab Sekda

banner 468x60

cyberinvestigasi.com, Serang kota – Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, pimpin serah terima Jabatan Tinggi Pratama (JPT), yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang yang bertempat di aula Setda Kota Serang.
Senin (12/10/2020)

Diketahui, sebelumnya Sekda Kota Serang diisi oleh Tb Urip Henus, dan saat ini diganti oleh pejabat pelaksana harian(PLH) yakni Nanang Saefudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda. Kemudian, Tb Urip Henus, dalam sebuah kesempatannya, sekarang Ia, menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, juga mengungkapkan bahwa, pada hari Jumat (9/10/2020) lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pelantikan JPT, dan saat ini dilanjutkan dengan sertijab. Hal ini dikarenakan waktunya juga sudah harus berbuat dan tidak boleh pada pemerintahan ada kekosongan jabatan.
“Apalagi Sekda itu objek vital, jabatan yang tidak boleh ada stagnan,” kata Wakil Wali Kota Serang kepada awak media.

“Dirinya berharap, dengan diadakannya sertijab ini bisa cepat beradaptasi.

Selanjutnya, Wakil Wali Kota Serang juga meyakini, bahwa dengan jiwa patriot dan jiwa nasionalismenya, bapak Tb Urip Henus, diyakini bisa tetap semangat membawah Kota Serang yang lebih baik.

“Adapun terkait tentang PLH, semoga Pak Nanang cepat bisa beradaptasi, bisa menjalankan tugas-tugas sebagaimana mestinya dan harus mampu melebihi kepiawaian pak Urip,” jelasnya.

Kemudian untuk rotasi mutasi jabatan yang lainnya, lanjut nya, ia merasa bukan hal yang baru dan hal yang tabu untuk seorang aparatur sipil negara(ASN). “Sudah biasa sebagai ASN tukar-tukar jabatan.

“Saya berharap dengan sertijab ini, semua bisa cepat untuk beradaptasi, karena kita sadari bahwa hari ini dan besok ada rapat bersama yang membahas anggaran perubahan,” katanya.

Ditempat sama, PLH Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, juga menyampaikan bahwa, tentu sebagai PLH sudah diamanatkan layaknya menjalankan fungsi Sekda. Kata dia, jika merujuk pada UU 23 tahun 2014 pasal 213 ayat 2 tugas sekda ada 3. Pertama, menyusun kebijakan dan membantu menyusun kebijakan kepala daerah. “Kebijakan itu ada Perda, perwal, Kepwal ada surat-surat.
Tentu kebijakan itu harus dikaji secara matang.

“Pertama adalah mengenai aspek hukum, aspek sosial, aspek ekonomi dan aspek-aspek lainnya,” kata Nanang.

Yang kedua, lanjut dia, fungsi Sekda itu adalah mengkoordinasikan seluruh OPD di dinas-dinas badan, bagaimana pelayan pemerintahan baik dari sisi perencanaan pengaanggaran, pelaksanaan kegiatan bisa terjadi harmonisasi.

Ketiga, pelayanan administratif kepada walikota dan wakil walikota.

“Tapi intinya saya seorang ASN, harus siap di tempatkan dimana saja, tugas PLH nantikan setelah ini ada penunjukan pejabat sekda, kita juga berharap ada Open bidding secepatnya supaya tidak ada penafsiran yang bermacam macam,” jelasnya.

“Saya kan baru hari ini sertijab tentu saya akan berkoordinasi dengan kepala badan kepegawaian dan sumber daya manusia (BKPSDM), yang intinya saya tidak ingin berlama-lama, lebih cepat lebih baik, siapa pun nanti sekda definitif, yaitulah kebijakan dari walikota dan wakil walikota,” tutupnya.

Cyber/Red
Biro Serang-Kota: Ogan H.S.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60