Warga Mempertanyakan Oknum Yang Melakukan Pemagaran Diatas Tanah Milik

banner 468x60

yberinvestigasi.com, Serang Banten – Pihak dari keluarga atas nama pemilik lahan, yang diantaranya Masturi, Mamun Faruki, dan Hanafi”, selaku ahli waris dari keluarga bapak MASKAD Bin. H. Mesafi, akan melakukan langkah pengaduan hukum terhadap adanya dugaan oknum, dari salah satu pihak perusahaan yang telah melakukan pemagaran atau membangun, di lahan tanah milik atas nama MASKAD Bin H. Mesafi, dengan Ps. no: 23 C.1 seluas 1.160 m2″.Selasa (18/02/2020)

“Sebab umumnya, kegiatan membangun akan diperbolehkan, jika bukti suatu bentuk kewenangan untuk membangun sudah di miliki nya” dan sudah selesai melakukan transaksi pembayaran lahan”, menurut keterangan pihak keluarga kepada awak media saat di jumpai di lokasi kegiatan, “Kalau semuanya sudah clear silahkan untuk dipasangi pagar ataupun lain nya” ungkap dari pihak keluarga.

Selanjutnya disisi lain, di tempat yang terpisah”, Kutbi cs, juga menambahkan, yang tidak bisa di mengerti dalam proses pemagaran tersebut, bahwa kegiatan pemagaran yang dilakukan oleh oknum perusahaan tidak melakukan pemasangan papan plang kegiatan, sebagaimana dasar hukum dan sebuah ketentuan bukti kepemilikan lahan atas nama perusahaan, ataupun perorangan.

“Sebab, dalam satu kegiatan pembangunan, bahwa pemasangan plang papan proyek sangatlah diharuskan, Karena itu merupakan ketentuan sebuah produk hukum yang wajib di ikuti, sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pungkasnya”.

“Kutbi cs, juga menambahkan, bahwa selaku masyarakat kp.tasik desa margasari, kecamatan Puloampel Kabupaten serang, dirinya meminta kepada pihak pelaksana untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga setiap masyarakat mudah mengetahui tentang adanya rencana proyek yang akan dikerjakan, dan bagi
proyek yang tidak menyertakan pemasangan papan proyek patut dicurigai dan di duga bermasalah.

Pasalnya”, di hari Selasa lalu tgl 11/02/2020, telah adanya pemagaran yang bangun di lokasi tanah atas nama MASKAD, dan dengan tidak disertai plang nama proyek dan nama perusahaan yang jelas, dan yang terpasang hanya sebatas papan plang K3″, maka dari itu selaku masyarakat, sekaligus yang juga mewakili atas nama keluarga dari pemilik, disini kami sangat kesulitan untuk mengetahui akan rencana pekerjaan tersebut”, Tutur Kutbi cs.

Untuk selanjutnya, dan menurut kami selaku masyarakat, bahwa dalam kegiatan yang dilakukan akan lebih menunjukkan satu profesional dan penuh keterbukaan, jika pembangunan tersebut disertakan dengan adanya plang papan proyek”, setidaknya selaku pelaksana ataupun kontraktor, juga sudah ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

“Lalu kemudian Kutbi cs, kembali menambahkan” masyarakat juga berharap, bahwa untuk pemerintah daerah, dan melalui dinas terkait segera menegur pihak oknum yang tidak melaksanakan amanah undang undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP), dalam pelaksanaan proyek yang ada di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten”, bila perlu pihak dinas terkait memberiksn sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ungkap Kurtubi cs”.

Sebab, Menurutnya” bahwa proses jual beli saja belum dilakukan dengan pemilik tanah yang dimiliki oleh atas nama MASKAD, dengan luas tanah 1.160 M2 dengan bukti dokumen atas nama kepemilikan, kenapa sudah berani untuk membangun”.

Ms/Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60