Aliansi Sosial Justice Akan Laporkan Dugaan Oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Ke-DKPP RI

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Lebak – Menanggapi adanya soal tiga orang Oknum Komisioner KPUD dan satu orang Komisioner BAWASLU Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang diduga telah terima uang dengan jumlah pantastis, Aliansi Sosial Justice yang terdiri dari beberapa organisasi Kemahasiwaan yang ada di Kabupaten Lebak akan dorong laporkan ke DKPP RI

Diketahui juga beberapa diantaranya yang tergabung dalam Aliansi Sosial Justice tersebut seperti Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lebak, dan Ikatan Mahasiswa
Lebak (IMALA) yang sudah menggelar Konferensi Pers dalam rangka dan tujuan untuk berkomitmen dalam merawat serta menjaga keutuhan demokrasi menuju Pilkada serentak Tahun 2024, Pada Hari Rabu, (29/05/2024).

Hal itu semua berdasarkan hasil advokasi dan investigasi Aliansi Social Justice bersama masyarakat Kabupaten Lebak, yang menurutnya telah menemukan bahwa adanya beberapa pelanggaran pada pemilu serentak Tahun 2024.

Seperti yang telah dijelaskan salah satu Aktivitas, HR, yang mana menurut dirinya adanya dugaan kuat yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU dan BAWASLU Kabupaten Lebak (Komisioner KPU) (Komisioner Bawaslu) dengan cara melakukan transaksional bersama caleg dan berafiliasi dengan partai politik.

“Kemudian kami juga menemukan Beberapa oknum anggota PPK yang melakukan transaksional untuk memenangkan caleg pada pemilu serentak 2024, pada beberapa waktu lalu.eMaka itu, Kami Aliansi Sosial Justice sangat menyangkan anggota PPK Yang melakukan pelanggaran kembali terpilih menjadi penyelenggara pada Pilkada Serentak 2024, tutur HR, kepada cyberinvestigasi.com, seraya menambahkan

Dalam hal ini selanjutnya juga, selain dari pada itu kami juga sudah menemukan bukti dugaan salah Satu bakal calon bupati Lebak yang melakukan transaksional dengan penyelenggara pada pemilu serentak 2024 pungkasnya

“Maka dengan ini kami berharap Kepada seluruh unsur yamg bertanggungjawab terkait hal tersebut diatas, untuk mengusut tuntas adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Kami yang tergabung di Aliansi Social Justice akan segera melakukan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan umum (DKPP RI) demi terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Berintegritas, jujur, transparan dan Adil sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Seperti yang sudah tertuang dalam Pasal 3 tentang 11 Prinsip Penyelenggara pemilu, antara lain Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian
Hukum, Tertib, Terbuka, Profisional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien.

“Maka harapan kami bahwa DKPP RI bisa memberikan kepastian hukum berupa sangsi terhadap Pihak-Pihak yang akan Kami laporkan.
agar pelanggaran pemilu serentak 2024 tidak terjadi pada konstesasi pilkada serentak di Tahun 2024.

Maka atas dasar permasalahan yang sudah kami jelaskan Tersebut, dengan ini kami akan terus mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024 sampai dengan selesai tanpa ada kecurangan baik dari penyelenggara maupun dari peserta pemilu.
Karena ini sudah menjadi tanggung jawab bersama tegas ketiga aktivis yang mewakili Aliansi Tersebut diakhir penjelasan.

*Puskominfo Indonesia*

Heru K.Z
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60