Cyberinvestogasi.com, Serang Kota – Polresta Serkot menggerebek rumah yang telah diduga dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng, yang mana diketahui bahwa bsitiasi saat ini warga masyarakat sulit untuk mendapatkan Minyak goreng. Kedati demikian, meskipun ada namun harganya melambung tinggi dan telah menyengsarakan banyak warga.
Lokasi penimbunan minyak goreng itu berada di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, dan total minyak goreng yang disita ada sebanyak 9.600 liter.
“Polres Serkot malam ini berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha, secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini barang tersebut langka dan ada ketidakstabilan harga. Berawal dari informasi warga, kita selidiki, dan kota amankan TKP. Kita amankan total ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk ukuran 1 liter,” kata Kapolresta Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dilokasi penggerebekkan, Selasa malam, (22/02/2022).
Menurut Kapolres, rumah itu milik dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri, mereka berinisial AH dan RS. Keduanya sehari-hari memang berdagang, namun tidak dalam jumlah besar dan tidak menjual minyak goreng.
“Pelaku menimbun dari batas yang di izinkan.
Pelaku ini aktifitasnya berdagang di Kota Serang,” terangnya.
Polisi menduga kuat, suami istri mendapatkan minyak goreng dengan cara di cicil, namun hal itu masih terus di dalami oleh kepolisian. Lantaran, keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik.
Melihat jumlah yang sangat banyak, AKBP Maruli menduga AH dan RS sudah membeli kemudian menimbun minyak goreng itu lebih dari satu pekan lamanya.
Jika terbukti benar menimbun, AH dan RS bakal dikenakan Pasal 133 Undang-undang (UU) RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kita akan mengancam UU perdagangan, pangan, dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar,” tegasnya.
*Puskominfo Indonesia*
Cyber-Red
M.s