Hadirkan 4 Saksi di Sidang Lukas Enembe oleh Jaksa: Salah Satunya Seorang Pemilik Salon

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menghadirkan empat orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Lukas Enembe, pada Senin (21/8/2023).

Adapun Lukas Enembe, adalah terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, ketika menjabat sebagai Gubernur Papua.

“Saksinya Imelda Sun, Budi Sultan, Daniel Christian Lewi, dan Sherly Susan,” kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kepada Wartawan pagi ini.
Adapun Imelda Sun, adalah seorang pemilik sebuah salon yang tinggal di Jayapura.

Kemudian, Budi Sultan adalah seorang Direktur PT Indo Papua.
Lalu, Daniel Christian Lewi, merupakan seorang karyawan swasta, dan terakhir, Sherly Susan, adalah merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Laut Timur Papua.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Lukas Enembe, didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK. Belakangan, Lembaga antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe, juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

*Puskominfo Indonesia*

Mpap.s
Cyber_Red

banner 300x250

Related posts

banner 468x60