Cyberinvestigasi.com, 31 Juli 2021, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah resmi menahan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar atau pungli, dan penyimpangan dana bantuan Sosial (bansos).
Kedua pelaku DKA, dan juga TS, merupakan pendamping program keluarga harapan (PKH) di Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Kedua tersangka ini melakukan modus dengan memotong dan mencairkan ATM penerima manfaat di BrIlink, pada tahun 2018 dan 2019 lalu.
Dimana kedua tersangka akan kita lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin dalam keterangan persnya, pada hari Jumat kemarin, (30-07-021).
Bahrudin, dirinya juga mengatakan bahwa kedua tersangka yang ditahan ini terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemotongan bantuan terhadap warga miskin.
Padahal, bantuan tersebut seharusnya diterima utuh oleh penerima.
“Itu kita dapatkan setelah memeriksa ribuan saksi dari Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa yang diperiksa penyidik dan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan. Oleh sebab itu, untuk sementara kami tahan dua orang dahulu, kita akan proses karena ini jelas merugikan rakyat miskin, dan merupakan efek jera bagi pendamping PKH yang lainnya,” ujar Bahrudin.
Kembali Bahrudin menyatakan kedua tersangka ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 800 juta.
Ditambahkan juga, saat ini pihaknya juga masih melakukan penyidikan kepada 10 pendamping PKH di kecamatan Tigaraksa yang membawahi 12 desa dan 2 kelurahan.
“Sekarang baru dua tersangka yang ditahan, sedangkan sisanya masih dalam tahap penyidikan, tuturnya.
Estimasi sementara dugaan kerugian negara yang ditemukan penyidik di kecamatan Tigaraksa saja mencapai Rp 3,5 miliar.
Belum di wilayah lainnya, yang jelas kasus ini akan terus kami proses hingga tuntas,” pungkas Bahrudin.
_Puskominfo Indonesia_
Cyber-Red
(M.s.)