Minta Kepastian Hukum: Warga Serang Utara Kembali Datangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten

Screenshot 20250707 180046 Gallery
banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, Serang – Kepastian layanan dalam penanganan pengaduan adalah keniscayaan juga sebagai bentuk kepercayaan publik. Hal ini karena setiap instansi pengelola pengaduan, wajib menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat.

Kepercayaan dan kepuasan masyarakat dipertaruhkan dalam penanganan pengaduan dengan melihat seberapa besar keseriusan instansi atau lembaga terkait pada profesional kerja nya.
Senin (7-7-2025)

Seperti pada satu kesempatannya, Kholid, yang diketahui merupakan warga masyarakat serang utara, yang mana dirinya dijumpai awak media di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, pada Senin 7 juli 2025 pukul 13:00 wib, dirinya menjelaskan perihal salah satu Indikator kepuasan masyarakat dalam pengelolaan pengaduan itu sederhana, tinggal bagaimana keseriusan pihak terkait dalam tindak lanjutnya.

“Menurut saya itu hal yang sederhana jika semua sudah cukup unsur atau sarat”,
-Pertama, laporan atau pengaduan masyarakat harus segera ada tindak lanjut
-Kedua, proses penanganannya tidak membutuhkan waktu yang lama.
-Ketiga, penyelesaian laporan atau pengaduan sesuai dengan harapan. tegas Kholid, seraya menambahkan.

“Tapi diantara ketiga indikator tersebut, indikator waktu yang selalu jadi perhatian. Ombudsman harus komitmen dan lebih profesional, efektif dan efisien dalam penyelesaian masyarakat, tegasnya.

Sebagai dasar dan landasan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten merupakan lembaga pengawas pelayanan publik yang memiliki tugas dan wewenangnya, adalah untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai yang sudah diatur dalam UU 37/2008, Peraturan Ombudsman 26/2017.

Selanjutnya pada kesempatan terpisah, selaku Asisten Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Mutaqin, membenarkan adanya kunjungan warga yang melakukan audensi di kantor Ombudsman.

“Untuk saat ini pihak kami (Ombudsman-RI Perwakilan Banten) sedang melakukan pendalaman. Untuk itu Kami juga sudah sampaikan kepada Bapak Kholid, atau salah satu yang mewakili warga Serang Utara antara perbatasan Kabupaten Tanggerang Juga Kabupaten Serang, bahwasanya semua aduan aduan yang mewakili warganya sedang kami tindak lanjuti”,

Tidak hanya itu, dari beberapa pengaduan yang sudah kita proses saat ini sudah ada bukti penindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti contoh terkait pemagaran laut dengan volume 600 meter yang sudah di bongkar sekitar 600 oleh Dinas Kelautan Perikanan beserta Forkopimda yang tergabung, tepatnya di wilayah Desa Kohod, imbuh Zainal

“Pada intinya kami Ombudsman RI Perwakilan Banten akan bekerja sesuai topoksi, untuk aduan dan laporan warga yang sudah kami terima dari warga Serang Utara akan ditindak lanjuti, ucap Zainal Mutaqin, selaku Asisten Ombudsman RI Perwakilan Banten, menyampaikan kepada media saat dijumpai di ruang kerjanya.

Cyber_Red
Mpap suprapto

banner 300x250

Related posts

banner 468x60