Cyberinvestigasi.com, Lebak – Musyawarah Desa penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2023 dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 30 Oktober 2023, yang dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Kalanganyar dan di wakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan.
Selain itu hadir juga Kepala Desa, BPD, Para ketua RT/ RW , Ketua Posyandu, PKK, PAUD, Tokoh Masyarakat serta para peserta Rapat seluruhundangan acara.
APBDes Adalah Singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan Peraturan Desa yang memuat sumber sumber penerimaan dan alokasi penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu satu tahun.
APBDesa terdiri dari pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa, Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan peraturan Desa.
APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah di tetapkan dalam peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari pembahasan dalam Acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa tentang Tahun Anggaran 2023.
“Puskominfo Indonesia”
Yudi Swakalodra
Cyber _ Red