cyberinvestigasi.com, Serang kota – Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keindahan ruang milik jalan yang mana adalah merupakan sebuah fasilitas sosial dan fasilitas umum, sebagaimana yang diamanatkan dalam perda kota serang no 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) serta sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019. Untuk kesempatan nya Satpol PP bersama TNI dan dishub Kota Serang, kembali melakukan penertiban PKL dan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah cilame-taman sari.
Selasa, (17/11/2020)
Selanjutnya, dalam kesempatan ini khusus nya bagi warga masyarakat kota serang agar senantiasa patuhi semua peraturan dan protokol kesehatan, demi kota serang yang tertib, indah dan sehat menuju Kota Serang Madani.
Dalam sebuah kesempatannya, Dedi Supriadi, selaku bidang trantib kota serang Provinsi Banten menjelaskan, penertiban ini taklain untuk bersama mewujudkan sebuah kenyamanan, terlebih lagi adalah untuk bersama kita ciptakan kota serang patuh terhadap peraturan.
“Sebelumnya, jauh jauh hari Kami sudah melakukan pemberitahuan terhadap para PKL, dengan menghimbau untuk taklagi beraktifitas atau berjualan di sepanjang jalur trotoar, sebab itu sudah melanggar aturan perundang-undangan.
Namun faktanya, dalam kesempatan ini masih saja ditemui PKL yang membandel, ungkapnya.
Selanjutnya Dedi, Ia juga menegaskan bahwa, kemungkinan besar untuk kedepannya nanti penertiban ini akan lebih kerap dilaksanakan, namun dalam saat ini kami pihak Satpol-PP masih terkendala dengan situasi Pandemi.
“Jadi penertiban dan penegakan dilakukan pada titik titik keramaian yang memang rawan terjadinya kemacetan, yang mana di sebabkan oleh aktifitas PKL di sepanjang jalur trotoar.
Jadi untuk itu, mohon untuk selanjutnya sekaligus saya tegaskan, mari kita tumbuhkan bersama dengan segala kesadaran diri, untuk patuhi peraturan yang sudah di berlakukan, tutupnya”.
Cyber/Red
Penulis : Ogan H.S
Serang kota