Cyberinvestigasi.com – Sempat Purna Tugas, dari sebanyak 25 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang dinyatakan kembali dikukuhkan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, pada Senin 11 Agustus 2025. Mereka mendapat perpanjangan jabatan selama dua tahun, dari 11 Agustus 2025 sampai 11 Agustus 2027.
Transisi Plt Kepala DPMD Kabupaten Serang Sugihardono, mengatakan bahwa para Kepala Desa yang dikukuhkan ini merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2017, yang berakhir pada tahun 22 Desember tahun 2023.
“Jadi sempat istirahat (Purna Bhakti), selama satu tahun tujuh bulan,” kata Sugihardono, kepada wartawan.
Senin (11/8/2025).
Sugihardono menjelaskan, jumlah jabatan kepala desa yang kosong di Kabupaten Serang, seluruhnya ada sebanyak 53 orang. Kemudian karena ada pengisian atas Surat Edaran (SE) Mendagri, sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka dilakukan perpanjangan bagi yang masuk kriteria.
“Yaitu, yang berakhirnya tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Maka Kabupaten Serang yang memenuhi kriteria ketentuan tersebut, ada sebanyak sebanyak 25 orang,” kata Sugihardono
Sementara, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, turut memberikan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Dalam harapnya semoga bagi Kepala Desa yang diperpanjang tugasnya bisa amanah dengan penuh tanggung jawab dan bisa bersinergi dengan Pemkab Serang.
“Kepala desa yang hari ini dikukuhkan mendapat masa perpanjangan sampai 2 tahun kedepan, sampai 11 Agustus tahun 2027,” tuturnya.
Ratuzakiyah, juga kembali mengungkapkan, bahwa disetiap desa banyak potensi, dan barang tentunya para kepala desa dapat menggali potensi yang ada tersebut bersama masyarakat. Sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Desa”, tutup Ratuzakiyah, selaku Bupati Kabupaten Serang, diakhir penjelasan.
Cyber_Red
Mpap Suprapto











