Kelola Limbah B3, PT. Sinar Laut Biru Sudah Kantongi 3 Izin Ini

banner 468x60
PT. Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya (SLBLPJ) yang berlokasi di Desa Cukang Galih, Kecamatan Curug, Tangerang adalah perusahaan yang beroperasi kurang lebih 5 tahun bergerak di bidang Pengangkutan dan Pengumpulan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) skala Nasional.

Asep selaku Konsultan PT. Sinar Laut Biru LPJ dalam pertemuannya dengan beberapa awak media Kamis, (26/3/21) mengklarifikasi pemberitaan bahwa PT. Sinar Laut Biru LPJ belum melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.

Saat ini, PT. Sinar Laut Biru LPJ sedang mengurus Izin Pemanfaatan Limbah (IPL) B3, sehingga PT. SLBLPJ baru akan melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 setelah izinnya keluar.

Asep juga membenarkan saat ini PT. SLBLPJ sudah mengantongi Izin Lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Pengangkutan Limbah B3 (Transporter), san Izin Pengumpulan Limbah B3 skala Nasional,

Asep mengatakan yang dilakukan saat ini baru kegiatan yang sudah ada izin. Perusahaan Sinar Laut Biru LPJ hanya mengolah scraf alumunium.

“Untuk pengolahan limbah B3 belum kami lakukan karena izin pemanfaatan limbah B3 masih dalam pengurusan (proses) di Kementrian Lingkungan Hidup (KLH),” jelas Asep.

Sementara di PT. Sinar Laut Biru, pengolahan limbah B3 yang dihasilkan sesuai ketentuan PP No. 101 Tahun 2014 dan tidak melakukan pemanfaatan limbah B3 sebelum ada izin. BN01 – Tangerang

banner 300x250

Related posts

banner 468x60