cyberinvestigasi.com, Pandeglang – Polisi memulangkan lima pelajar sekolah menengah kejurusan (SMK) di Pandeglang, yang mana sebelumnya diduga telah membuat senjata tajam untuk tawuran.
Dari kelima pelajar tersebut akhirnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.
“Dipulangkan, karena unsur pidananya tidak terpenuhi,” kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi.
Senin, (2-10-2023).
Andi, selaku Wakapolres Pandeglang dirinya juga mengatakan bahwasanya dari kelima pelajar tersebut akan tetap dikenai wajib lapor ke Polsek Cadasari. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan agar pelajar itu tidak mengulangi perbuatannya.
“Seminggu sekali ke Polsek Cadasari, agar mereka tetap melaporkan diri, hal itu agar memastikan bahwa untuk tidak melakukan lagi,” katanya.
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap lima pelajar di Kabupaten Pandeglang, Banten. Mereka diamankan setelah tertangkap tangan membuat senjata tajam.
“Mereka (5 pelajar yang diamankan) ini diduga memproduksi senjata tajam,” kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, kepada wartawan, Minggu, (1-10-2023).
Andi, dirinya juga telah mengatakan bahwa dari kelima pelajar itu diantaranya berinisial RP, OP, MD, MF, dan SW.
Mereka ditangkap di daerah Kecamatan Cadasari, Pandeglang, pada Minggu (1/10) sekitar pukul 23.40 WIB, tuturnya diakhir penjelasan.
*Puskominfo Indonesia*
Mpap.s
Cyber_Red