cyberinvestigasi.com, Jakarta – Aparat kepolisian telah memeriksa 6 orang terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Sudah ada 6 orang yang sudah diklarifikasi,” kata Ade, saat dihubungi wartawan, Minggu, 23 Juli 2023.
Kendati demikian Ade, dirinya tidak menjelaskan secara rinci terkait identitas saksi yang telah diperiksa tersebut.
Termasuk adanya kemungkinan yang disinyalir bahwa dari salah satu merupakan petinggi aplikasi tersebut.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan menyatakan, telah memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo. Keputusan itu diambil karena Jombingo beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.
Selanjutnya, dikesempatan terpisah bahwa Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi saat pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi pada Selasa, 4 Juli 2023.
“Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat,” kata Hudiyanto, dalam keterangan yang dikutip pada Minggu, 9 Juli 2023.
Kemudian, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo bernilai puluhan juta rupiah.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dirinya telah menyampaikan bahwa ada dua korban yang melapor terkait penipuan tersebut, yakni Nuraini, dan Esa Nirwana.
Nuraini sendiri mengalami total kerugian Rp 37,8 juta, sementara untuk Esa, mengalami kerugian Rp 4,5 juta.
Ade menjelaskan, awalnya para korban mendapat tawaran bergabung dalam aplikasi tersebut via email.
Kemudian, korban diminta untuk top up.
“Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi,” ujar Ade dalam keterangan nys saat dihubungi pada Rabu lalu, 19 Juli 2023.
“Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up, dan karena merasa yakin akhirnya selaku korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah),” tutupnya.
*Puskominfo Indonesia*
Mpap.s
Cyber_Red