cyberinvestigasi.com, Kota Serang – Dinas Perhubungan Kota Serang memberlakukan Surat Perjanjian Kerja kepada Tenaga Harian Lepas (THL), Pengatur Lalu Lintas dan Angkutan, pada Dinas Perhubungan Kota Serang, bahwa yang bekerja di dinas tersebut degan Surat Perjanjian Kerja.
Yang mana isi dari Surat Perjanjian Kerja tersebut adalah Tenaga Harian Lepas(THL) yang mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT), itu adalah tenaga atau anggota yang berhak mendapatkan gaji dalam setiap bulannya”, jika Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak mendapatkan SPT Tenaga Harian Lepas (THL) tersebut tidak akan mendapatkan gaji dalam setiap bulannya.
Berikutnya dalam perjanjian tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja pasal 2 ayat 4 huruf (c) yang berisi, Apabila dalam 1 bulan tidak melaksanakan tugas 3 (hari) tanpa keterangan maka untuk bulan berikutnya tidak mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan honor.
Kamis, (27-7-2023)
Dalam hal tersebut Koalisi Aktifis Muda Provinsi Banten yang tergabung dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media, menduga adanya penyalahgunaan Anggaran Honorarium Non PNS/Honorarium pegawai tidak tetap pada Dinas Perhubungan Kota Serang Tahun Anggaran 2022-2023.
Sepeeti dikatakan Danny, salah satu anggota yang tergabung dalam Koalisi tersebut menyebutkan bahwa dirinya menduga adanya peraktek penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta adanya cara dugaan diskriminasi terhadap tenaga harian lepas, atau honorer yang bekerja di Dinas Perhubungan Kota Serang.
“Bukan hanya itu saja, bahwa Dinas Perhubungan Kota Serang juga terus melakukan rekrutmen tenaga honorer baru yang mana hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Walikota Serang Nomor 810/1322 BKPSDM/IX/2022, Tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN Baru Pada Pemerintah Kota Serang.
Selain dugaan timbulnya kerugian Negara, bagaimana nasib saudara kita yang bekerja sebagai tenaga Honorer yang sudah ada, jika masih ada Dinas yang terus lakukan rekrutmen tenaga honorer.
Menyikapi hal ini Danny, ia juga menjelaskan bahwa pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Perekonomian Negara tidak menghapus dipidana nya bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Terdapat potensi dugaan kerugian daerah berupa belanja Honorarium yang tidak di pertanggung jawabkan.
Serta dugaan adanya manipulasi data dan gaji Tenaga Honorer di Dinas Perhubungan Kota Serang.
Menindak lanjuti hal tersebut Dany, akan meminta Inspektorat Kota Serang untuk melakukan audit guna memperoleh data akurat, serta melayangkan surat kepada Walikota Serang untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Untuk saudara-saudara yang bekerja sebagai Tenaga Honorer, perjuangkan hak dan nasib kalian jika ada kejanggalan dan penyelewengan”,
Jangan takut dan tutup mata, mari kita perjuangkan dan lantangkan suara kita untuk melawan diskriminasi dan korupsi, pungkasnya”.
*Puskominfo Indonesia*
Mpap.s
Cyber_Red