Adanya Kritikan Terhadap Kebijakan Jokowi Rizal Ramli Berikan Pujian Terhadap Yusril

banner 468x60

Cyberinvestigasi.com, 3 Agustus 2021, Jakarta – Sebagai Ekonom senior, Rizal Ramli, memberikan pujian terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, yang mengkritik kebijakan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah kebijakan disaat menangani pandemi Covid-19.

“Wow. Assesmen Yusril ini serius,”

Katanya, melalui akun Twitter RamliRizal pada Minggu kemarin, 1 Agustus 2021.

“Sudah lama ngilang begitu nongol, Yusril langsung mau nendang penalti,” tambahnya.
Selasa, (03-08-2021).

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memberi pandangannya soal mengapa tingkat penularan Covid-19 belum menurun”,
Ia menilai bahwa salah satu faktor yang membuat pandemi belum membaik adalah karena kebijakan yang berubah-ubah.

Seperti diketahui, kebijakan Pemerintahan Jokowi beberapa kali mengalami pergantian dengan istilah yang bebeda-beda, mulai dari PSBB, PPKM Darurat, hingga PPKM level 3-4.

“Saya berpendapat, ya, agak terlambat karena sudah lebih 1,5 tahun menyatakan darurat kesehatan berganti-ganti kebijakan,” ujarnya dalam webinar yang digelar IDI pada Sabtu, 31 Juli 20210.
Sumber informasi: yang dilansir dari Law Justice.

“Orang dan rumusan-rumusan hukum juga tidak selalu jelas, dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan menimbulkan pertanyaan, apakah pure (murni-red) pelanggaran atau ada unsur politik,” tambahnya.

Yusri berpandangan bahwa dalam sebuah kebijakan dan masalah di atas justru memberikan citra yang kurang positif kepada pemerintah.

“Karena ada anggapan orang tertentu yang kena, tebang pilih,” ungkapnya.

Kemudian juga, Yusril menilai bahwa pemerintah harus menemukan rumusan yang tepat dalam penanganan Covid-19, termasuk soal landasan hukum.

Ia mengingatkan bahwa jika Pemerintah salah langkah, maka korban Covid-19 bisa terus berjatuhan.

“Sebab tidak ada yang dapat menjamin kesehatan kita sekarang.
Salah kebijakan bisa mati massal, dan kalau mati massal itu bisa genocide, (genosida-red) juga karena pembunuhan bersifat massal,” jelasnya.

Lebih lanjut, di kesempatan acara Law Justice yang berlangsung,
Yusril, dirinya juga mengatakan bahwa landasan hukum Pemerintah dalam penanganan Covid-19 masih bermasalah.

Seperti halnya, Ia mencontohkan terhadap PPKM level 3-4 yang hanya diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Begitu pula terlibatnya Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam penanganan Covid-19 yang dinilai tak sesuai tugas.

“Kalau legitimasi dipertanyakan, orang memberi instruksi juga gimana, yah”, tarik ulur, mundur maju mundur maju,” kata Yusril.

Oleh karenanya, Yusril menilai bahwa pemerintah perlu merapikan instrumen hukum dalam menangani pandemi, termasuk melibatkan dokter-dokter ketika mengambil kebijakan.

“Dokter orang yang profesional tidak bisa diabaikan.
Suara mereka ini harus menjadi pertimbangan utama dalam menangani urusan pandemi,” tandasnya.

_Puskominfo Indonesia_

Cyber-Red
(M.s.)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60